Fredrich Yunadi Protes soal Dokumen yang Disita KPK

Fredrich mengungkapkan ada beberapa dokumen yang tidak relevan dengan kasusnya turut disita.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Jan 2018, 01:19 WIB
Pengacara Fredrich Yunadi selesai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi, memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan pengacara Setya Novanto itu keberatan dengan penyitaan sejumlah dokumen dari kantornya.

Ia mengatakan salah satu dokumen yang disita adalah surat permohonan Setya Novanto kepada Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan. 

"Masa saya surat permohonan ke Presiden yang dilakukan Pak SN (Setya Novanto) diambil. Surat kuasa yang ke MK yang mengajukan gugatan diambil. Gugatan saya permohonan ke MK diambil," ujar Fredrich usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Menurut dia, penyidik KPK seharusnya hanya menyita barang-barang yang terkait dengan perkara. Namun, lanjut Fredrich, kenyataannya banyak dokumen tak relevan dengan kasusnya yang ikut disita.

"Semua diambil. Kartu Peradi diambil. Apalagi jangan-jangan surat nikah juga diambil sekalian," ucap Fredrich.

Ia sangsi setelah persidangan kasusnya selesai, seluruh barang miliknya akan dikembalikan KPK.

"Apa yang dibalikin. Tanya aja. Pasca persidangan itu bohong itulah. Hanya teori. Itu enggak bener," pungkas Fredrich.

 

 


Manipulasi Data Medis

Penyidik KPK membawa dokumen usai melakukan penggeledahan kantor mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, di Gandaria, Jakarta, Kamis (11/1). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 27 dokumen dan 3 handphone. (Liputan6.com/Johan Tallo)

KPK menetapkan Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.

KPK juga menyebut Fredrich memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya