Periksa Deisti, KPK Dalami soal Hilangnya Setya Novanto

Deisti berada di rumah Setya Novanto ketika KPK datang untuk menjemput paksa suaminya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Jan 2018, 02:23 WIB
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (tengah) meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1). Deisti diperiksa terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah informasi mengenai hilangnya Setya Novanto melalui keterangan Deisti Astriani Tagor. Istri Novanto itu dicecar pertanyaan soal keberadaan sang suami saat penyidik KPK melakukan upaya jemput paksa.

"Tentu kita melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu sejauh mana Deisti mengetahui keberadaan SN (Setya Novanto) pada saat itu dan informasi- informasi yang relevan dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Ia mengatakan keterangan Deisti sangat diperlukan untuk mengusut kasus tersebut. Pasalnya, saat penyidik mencari mantan Ketum Golkar itu di kediamannya pada 15 November 2017, Deisti berada di lokasi.

"Pada 15 Novemeber 2017 itu kita datang ke rumahnya Setya Novanto, pada saat itu tim juga bertemu dengan FY (Fredrich Yunadi), tim juga bertemu dengan istri dari SN (Setya Novanto)," jelasnya.

Saat ini KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus Setya Novanto.

 


Manipulasi Data Medis

Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Skenario itu diduga disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya