KPU Akui Hanura Kubu OSO, Ini Penjelasannya

Hanura masih punya waktu untuk mengubah kepengurusan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 23 Jan 2018, 05:10 WIB
Petugas memindahkan berkas-berkas usai di verifikasi administrasi kelengkapan pendaftaran partai peserta pemilu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (16/11). KPU melakukan verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap di tengah konflik kepengurusan Hanura. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan akan mengakui kepengurusan yang punya legalitas dari pemerintah.

"Ini mengacu kepada SK kemenkumham yang kita terima," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Senin (22/1/2018).

Menurutnya, hingga saat ini, berdasarkan SK Kemenkumham yang diterima KPU, Hanura Kubu Oesman Sapta Odang atau OSO yang resmi diakui.

“Iya (Oso), begitu, yang sesuai SK Kemenkumham,” ucapnya.

Meski demikian, Ilham menjelaskan Hanura masih bisa mengganti SK-nya tersebut. Karena, kata dia, saat ini masih ada waktu sebelum KPU melakukan verifikasi faktual.

"Kalau nanti Hanura sekarang ingin mengganti ya kita tunggu, kami terima dari Kemenkumham. Itu yang kami jadikan patokan dalam melakukan verifikasi," papar dia.

 


Sesuai SIPOL

Ilham menjelaskan verifikasi faktual yang dilakukan KPU akan disesuaikan dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Oleh karena itu, menurut Ilham hingga saat ini partai politik masih bisa melakukan perbaikan-perbaikan, termasuk juga dalam kepengurusannya.

"Masih diberi kesempatan, sampai dimulai. Kami mulai tanggal 28 kepada DPP di pusat, DPW di provinsi dan DPD di kabupaten/kota dan di kabupaten/kota ada tambahan verifikasi keanggotaan," tegas Ilham.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya