Polisi: Ferrari B 1 RED Tunggak Pajak Bukan Milik Ketua DPR

Polisi memastikan, mobil mewah tersebut bukan milik Ketua DPR Bambang Soesatyo.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Jan 2018, 07:42 WIB
Ferrari Portofina, model baru yang akan menggantikan California T. (Autocar)
Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra angkat bicara soal mobil Ferrari bernopol B 1 RED yang menunggak pajak. Polisi memastikan, mobil mewah tersebut bukan milik Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
 
"Bukan milik beliau (Bamsoet). Berdasarkan data yang kami punya di Samsat, mobil itu milik Andi Firmansyah alamat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Halim saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Senin (22/1/2018).
 
Halim mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menagih wajib pajak. Sebab, persoalan pajak mobil mewah tersebut merupakan kewenangan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
 
"Kami sifatnya hanya membantu data. Tapi kalau semisal kendaraannya digunakan di jalan umum ya bisa kami tilang," ucap dia.
 
Lebih jauh, polisi siap bekerjasama dengan BPRD DKI Jakarta mendatangi secara door to door para wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Hal itu pernah dilakukan beberapa waktu lalu dengan sasaran publik figur.
 
"Tahun 2017 kita aktifkan ada beberapa artis yang cukup meningkatkan pajak pemerintah daerah, Rp 1,2 triliun. Nanti kita koordinasi dengan BPRD, kita aktifkan lagi di 2018 ini," kata Halim.

Ferrari Bamsoet telah Dijual

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjadi sorotan setelah sebuah Ferrari bernomor polisi B 1 RED disebutkan menunggak pajak kendaraan bermotor.

Bambang Soesatyo yang juga disapa Bamsoet disorot, karena disebut-sebut sebagai pemilik supercar itu. Dugaan ini merebak karena ada satu foto di akun Instagram Bamsoet, yang memperlihatkan dia bersama mobil berlambang kuda jingkrak itu.

Namun saat dikonfirmasi, Bamsoet menyatakan telah lama menjual Ferrari itu. Dia pun mengaku hanya memakai sebentar.

"Saya waktu itu pakai sebentar. Tidak sampai satu tahun. Hanya Sabtu atau Minggu. Itu pun kalau pas saya di Jakarta," ucap Bambang dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2018).

Mantan Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, saat menjual mobil asal Italia itu, pajaknya masih aktif. Dia menegaskan, tak mungkin berani menggunakan mobil tersebut jika pajaknya mati atau belum dilunasi.

"Waktu saya jual pajaknya masih aktif. Kalau pajaknya mati kan ya ngga bisa jalan," tutur Bambang.

Meski demikian, dia lupa kapan persisnya menjual mobil tersebut dan kepada siapa. Dia hanya menuturkan, telah melegonya beberapa tahun lalu.

"Sekitar 1,5 atau dua tahun lalu (dijual), " ujar Bamsoet.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya