Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PDIP berencana mengajukan hak interpelasi terhadap kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam Penataan Tanah Abang. Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono mengatakan tengah mengkaji kemungkinan itu.
"Sejak awal jalan (Tanah Abang) ditutup kami langsung mempertimbangkan ajukan hak interpelasi," kata Gembong saat dihubungi, Selasa (23/1/2018).
Advertisement
Fraksi PDIP kini tengah berkonsolidasi dan melobi semua fraksi. Harapannya, inisiatif interpelasi bisa meraih banyak dukungan di DPRD.
"Kebijakan yang kontraproduktif dan melanggar perda. Kita lobi semua fraksi (ajukan interpelasi)," katanya.
Berdasar Pasal 322 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hak interpelasi adalah hak DPRD Provinsi untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Gembong menilai kebijakan penataan Tanah Abang bermasalah. Ia berpendapat, penataan Tanah Abang ala Anies-Sandi berpotensi mengadu domba antara PKL dan sopir angkot.
Sebab, di satu sisi PKL dimanjakan denggan penutupan jalan dan diberi tenda legal sedangkan sopir justru dibatasi.
"Ini sama saja ngadu domba PKL dengan sopir kan," katanya.
Rugikan Angkutan Umum
Penutupan jalan merugikan pengemudi angkutan umum. Penghasilan mereka yang menurun drastis karena adanya penutupan jalan. Hal itu memicu demo sopir angkot.
"Mereka pendapatan turun banyak, tentu mereka teriak minta tolong dan protes," pungkas Gembong.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement