Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko dilaporkan ke polisi oleh bawahannya dengan tuduhan penganiayaan. Yani membantah melakukan tindakan itu.
"Saya tidak melakukan pemukulan, tidak gampar, tidak melakukan kontak body yang keras atau yang apa," kata Yani saat dihubungi, Selasa (23/1/2018).
Advertisement
Ia menyatakan hanya melakukan teguran. Hal itu karena anak buahnya melakukan tindak indisipliner. Yani menegur sambil menempelkan tangan di pipi anak buahnya.
Yani menuturkan anak buahnya itu tidak melakukan perlawanan.
"Saya hanya mengingatkan saja. Kalau ditanya, jangan teriak-teriak. (Menegur) dengan kata-kata. Cuma saya menempelkan kedua tangan saya ke pipinya. Seperti anak sama bapak. Kamu kalau ditanya, jangan teriak-teriak sayang," cerita Yani.
Ia juga mengaku tahu dilaporkan ke polisi. Meski demikian, Yani menegaskan siap memenuhi panggilan polisi bila dipanggil.
"Saya adalah orang yg taat hukum. Saya akan datang," tegas Yani.
Pemeriksaan Indisipliner
Yani menduga, anak buah yang melaporkannya itu sedang bingung dan khilaf hingga melaporkannya. Saat itu, anak buahnya sedang menjalani pemeriksaan indisipliner.
"Karena dugaan penyalahgunaan absen, harusnya dia absen di balai kota, tapi dia absen di gudang cakung," papar Yani.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement