Liputan6.com, Medan - Kondisi anak berusia enam tahun korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya kini sangat memprihatinkan. Bocah berinisial SA itu masih menjalani perawatan di Ruang Rindu B (VIP) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Medan, Sumatera Utara.
Dokter Spesialis Bedah Saraf RSUPH Adam Malik, dr Mahyudanil, mengatakan, saat ini kondisi anak itu dalam kesadaran yang rendah, sehingga respons terhadap apa yang ada di sekitarnya tidak sesuai. Menurutnya, hal itu disebabkan oleh gangguan yang terjadi di bagian saraf kepala SA.
"Saat ini ada penurunan kesadaran, dan responsnya tidak sesuai. Jika kita sampaikan sesuatu kepada SA, jawabnya tidak sesuai," kata dr Mahyudanil, Senin, 22 Januari 2017.
Baca Juga
Advertisement
Dia menyebutkan, jika hasil pemeriksaan lebih lanjut harus dilakukan operasi, maka pihaknya meminta agar kepolisian dalam hal ini Polda Sumut dapat meminta persetujuan kepada orang tua SA, yang juga sebagai tersangka pelaku penganiayaan kepada anak kandungnya sendiri.
"Kalau mau dioperasi nantinya, harus ada persetujuan orangtua," ujarnya.
Terkait kondisi yang dialami oleh SA saat ini, sejumlah pihak seperti Kapolda Sumut sempat mengunjungi SA pada Sabtu, 20 Januari 2018. Saat itu, Kapolda datang ke RSUP H Adam Malik untuk memberikan memberikan motivasi dan menghibur SA.
Dalam kunjungannya tersebut, Paulus mengatakan pihak Polda Sumut telah melakukan berbagai tindakan dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Ayah tiri korban hingga saat ini masih buron.
"Informasi sementara dari Kapolsek, korban sering menangis, dan ayah tiri korban sering mabuk-mabukan, sehingga terjadi tindak kekerasan terhadap korban," sebutnya.
Selain Kapolda, Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung juga menjenguk SA di RSUP H Adam Malik Medan pada Minggu, 21 Januari 2018. Nurhajizah meminta penanganan terhadap SA menjadi prioritas dari urusan administrasi.
"Kita mau memastikan penanganan SA bisa berjalan dengan baik. Kalau ada BPJS-nya, jangan sampai nanti memberatkan keluarganya," ucap Nurhajizah saat menjenguk SA.
Untuk memastikan penanganan tersebut tanpa masalah, kata dia, semua pihak baik keluarga, rumah sakit, kepolisian, dan pemerintah (pejabat) diminta memperhatikan dan saling berkoordinasi untuk melihat apa saja yang menjadi kebutuhan pasien.
"Kita jangan lagi berpikir ke siapa dan izin siapa. Makanya koordinasi, kita juga akan sampaikan ini, termasuk Polda Sumut," sebutnya.
Untuk langkah koordinasi tersebut, Nurhajizah juga ingin memastikan keluarga SA memberikan konfirmasi dan persetujuan bila diperlukan langkah operasi, mengingat kondisi anak itu sangat memprihatinkan karena terjadi gangguan di bagian kepala.
"Di bagian kepalanya ada gangguan, dugaan sementara akibat benturan keras," ujarnya.
Sering Dianiaya
Sebelumnya, SA yang menjadi korban kekerasan oleh ibu kandung dan ayah tirinya di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dirujuk ke RSUP Haji Adam Malik, Medan. Korban kekerasan itu sempat dirawat intensif di RSUD Padangsidimpuan.
Kasus kekerasan yang dialami bocah SA oleh ayah tiri dan ibu kandungnya terungkap setelah korban mengalami kritis akibat dianiaya pada 9 Januari 2018. Kejadian itu berawal saat korban disuruh AP untuk mengambil parang.
Setelah mencarinya, korban tidak berhasil menemukan parang. Merasa ketakutan, korban memilih tidak menjumpai ayahnya di kebun yang berada di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halonginan, Kabupaten Paluta, melainkan bermain di rumah tetangganya.
YAH lalu menjemput anaknya dari rumah tetangganya. Tepat di depan rumah, YAH marah-marah kepada SA yang berujung pada pemukulan. Saat tiba di rumah, YAH meninggalkan SA ke dapur. Saat lengah, AP membanting anak tirinya ke lantai rumah panggung yang ditempati mereka.
Atas kejadian tersebut, SA hanya bisa meringis kesakitan. Mendengar suara hantaman, YAH berlari menuju tempat di mana dirinya meninggalkan SA dan AP.
Di situ, wanita berusia 35 tahun itu melihat anaknya hanya meringis kesakitan. Melihat hal itu, YAH mengajak AP untuk dibawa berobat menggunakan sepeda motor milik tetangga ke bidan. Karena kondisinya parah, SA dilarikan ke rumah sakit.
Advertisement
Warga Melapor Polisi
Warga yang kasihan melihat kondisi SA melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Sebelum pihak kepolisian tiba, AP melarikan diri dan petugas mengamankan YAH.
Kepada penyidik, YAH mengakui penganiayaan terhadap anak keempatnya itu bukan sekali ini terjadi. Setelah sebulan menikah, tepatnya pada September 2017, AP kerap menganiaya SA.
Melihat penganiayaan pertama terjadi kepada anaknya, YAH berusaha menolongnya. Namun, atas aksinya, YAH turut menjadi korban penganiayaan AP. Karena tidak mau menjadi korban AP, YAH akhirnya kerap memukuli anaknya.
Hal itu agar AP berhenti memukuli SA. AP bukan berhenti menganiaya SA, malah semakin parah.
Saat menganiaya, AP tidak segan-segan memukul kepala anak tirinya dengan menggunakan gagang alat untuk menderes. Tidak sampai di situ, AP juga tidak segan-segan mencambuk SA dengan tali yang membuat tubuh korban menjadi berbirat.
Selain itu, AP juga pernah mengikat SA dan memasukkannya ke goni dan dikubur hidup-hidup. Bahkan, AP juga pernah menyulutkan macis ke tubuh korban. Akibat penganiayaan, sekujur tubuh korban mengalami luka.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) jo 76 C UU RI No 35 tahun 2014," ucap Kapolda saat menjenguk SA.
Saksikan video pilihan berikut: