Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengagendakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) pada 25 Januari 2018. Salah satu agenda strategis dalam RUPS itu adalah meminta persetujuan pemegang saham untuk membentuk induk usaha (holding) BUMN sektor minyak dan gas (migas).
Dalam aksi korporasi ini, Pertamina akan menjadi holding yang akan memiliki beberapa sub-holding. Salah satu sub-holding yaitu PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
"Dalam RUPS nanti holding-nya sudah jadi, yang dimaksud PGN menjadi bagian dari Pertamina itu ya saat RUPS selesai," kata Deputi Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno di kantornya, Selasa (23/1/2018).
Baca Juga
Advertisement
Dalam holding ini, nantinya Pertamina akan mengelompokkan beberapa anak usaha dalam sub-holding. Setidakmya akan ada sub-holding upstream, Sub-holding pengolahan, sub-holding pemasaran, dan sub-holding gas.
Mengenasi sub-holding gas, rencananya Pertamina bakal menunjuk PGN. Meski Pertamina memilliki anak usaha yang bisnisnya serupa dengan PGN, yaitu Pertagas.
Pada 25 Januari 2018 tersebut, ke dua perusahaan tersebut belum resmi bergabung.
Mengingat PGN adalah perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki publik, dibutuhkan beberapa proses untuk mengadakan RUPS, seperti harus mendaftarkan terlebih dahulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Target peleburan Pertagas ke PGN rampung pada Maret 2018.
Pada kesempatan serupa, Direktur Sumber Daya Manusia Pertamina Nicke Widyawati menambahkan, setelah terjadi pengintegrasian PGN dan Pertagas, maka Pertamina akan menyusun rencana kerja hingga 2030.
"Kita belum bisa menyebutkan integrasi apa selanjutnya, sebab Pertamina akan menyusun roadmap sampai 2030," tutup Nicke.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PGN Segera Minta Restu Pemegang Saham
PGN berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Januari 2018. Adapun agenda RUPSLB, salah satunya terkait perubahan anggaran dasar.
Mengutip keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/1/2018), Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, perubahan anggaran dasar ini terkait perubahan status PGAS yang semula Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Perseroan Terbatas yang disebabkan oleh pengalihan seluruh saham Seri B milik pemerintah ke PT Pertamina (Persero).
Pemerintah sendiri menjadi pemegang mayoritas saham Seri B dengan kepemilikan sebesar 56,6 persen.
Dia melanjutkan, atas pengalihan tersebut, pemerintah tetap memiliki kontrol atas perusahaan dengan kode saham PGAS ini. Pasalnya, pemerintah menggenggam saham Seri A Dwiwarna serta 100 persen saham di Pertamina.
"Negara Republik Indonesia tetap memiliki kontrol baik secara langsung maupun tidak langsung di PGN (Perusahaan Gas Negara), melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna dan kepemilikan 100 persen saham pada Pertamina, yang menjadi pemegang saham mayoritas pada PGN," jelasnya.
Sejalan dengan itu, dia menjelaskan, pembentukan holding migas masih berjalan sampai saat ini. Dia menjelaskan, pada akhirnya PGN akan mengambil alih PT Pertamina Gas yang merupakan anak usaha Pertamina.
Advertisement