Ulah Kepala Dusun Bandel yang Tolak Aturan Gembos Ban

Kebijakan gembos ban berlaku bagi mereka yang sembarang parkir, tak terkecuali para kepala dusun. Kepala dusun yang terkena hukuman melawan.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2018, 21:02 WIB
Petugas Dishub DKI menggembosi ban sepeda motor yang nekat parkir liar di trotoar sepanjang Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta, Jumat (22/9). Razia dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pedestrian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Negara - Puluhan kepala dusun di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, memprotes penggembosan ban sepeda motor milik aparat desa yang dilakukan petugas Dinas Kelautan, Perikanan, dan Perhubungan Jembrana.

Dilansir Antara, Senin, 22 Januari 2018, salah seorang kepala dusun sempat adu mulut dengan pegawai dinas tersebut karena tidak terima ban sepeda motornya digembosi, bahkan memanggil kawan-kawannya.

Akhirnya, sekitar 20 orang kepala dusun berkumpul dan menuju ke Dinas Kelautan, Perikanan dan Kelautan untuk memprotes atas tindakan menggembosi ban sepeda motor aparat desa itu.

Pegawai yang sedang tugas jaga dan menertibkan kendaraan yang melanggar larang parkir itu, Komang mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada kepala dusun tersebut. Namun, peringatannya diabaikan.

"Saya sudah membunyikan peluit peringatan, tapi tetap saja parkir di sini. Bahkan, rambu tanda larangan parkir yang memang tidak permanen sempat dibuang ke semak-semak entah oleh siapa," katanya.

Menurutnya, setiap hari kerja, jalan di sisi barat kantor bupati penuh dengan sepeda motor parkir, yang didominasi milik aparat desa seperti kepala dusun yang hendak mengurus keperluan warga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Ia menduga, mereka parkir di sisi barat kantor bupati agar lebih dekat, dibandingkan harus parkir di areal yang sudah disiapkan di belakang kantor bupati.

 

 


Kepala Dusun Bandel

Petugas kepolisian menggembosi ban motor yang parkir di trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (17/7). Hal ini tindak lanjut maraknya pelanggaran lalu lintas di kawasan pedestrian Jalan Kebon Sirih. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Secara terpisah, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Perhubungan I Made Dwi Maharimbawa mengatakan, jalan sebelah barat kantor bupati itu masuk kawasan dilarang parkir karena banyak digunakan pegawai untuk hilir mudik dengan kendaraan, termasuk murid SMA Negeri 2 Negara.

"Padahal, tindakan tegas mulai dari digembosi bannya hingga digembok sudah kami lakukan, tapi tetap saja banyak sepeda motor parkir di jalan sebelah barat itu," katanya.

Ia menyayangkan aparat desa seperti kepala dusun yang masih melanggar larangan parkir, padahal masyarakat umum sudah mematuhi peraturan tersebut.

"Kedatangan puluhan kepala dusun ke dinasnya tidak akan berpengaruh terhadap aturan larangan parkir di lokasi tersebut, dan kami tetap akan mengambil tindakan tegas jika ada yang melanggar," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya