Kendaraan Rusak Akibat Gempa Bumi Bisa Klaim Asuransi?

Gempa bumi berkekuatan 6,1 SR terjadi Selasa (23/1/2018) siang di Kabupaten Lebak, Banten.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 24 Jan 2018, 10:14 WIB
Ilustrasi mobil tertimpa bangunan setelah gempa bumi (AFP Photo/Alfredo Estrella)

Liputan6.com, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan 6,1 SR terjadi terjadi Selasa (23/1/2018) siang di Kabupaten Lebak, Banten. Menurut BMKG gempa bumi ini terletak di laut pada jarak 43 km arah selatan Kota Muara Binuangeun, Kabupaten Cilangkahan, Banten dengan kedalaman 61 km.

Kendati cukup jauh, namun sejumlah wilayah di Indonesia khususnya di pulau Jawa bagian barat merasakan guncangan. Tentu saja, gempa bumi juga sangat dikhawatirkan oleh para pemilik kendaraan baik mobil maupun sepeda motor.

Bagaimana tidak, kendaraan bisa saja tertimpa bangunan, pohon atau hal lainnya. Nah bicara soal gempa bumi, apakah hal itu dapat terlindungi asuransi?

Menanggapi kejadian ini, L. Iwan Pranoto, Head Of  Communication and Event Asuransi Astra angkat bicara. Kata dia, terkait peristiwa gempa bumi, maka hal itu dikecualikan dari jaminan asuransi baik Total Loss Only (TLO) ataupun comprehensive.

“Agar bisa ter-cover, harus ada perluasan jaminan. Tolong cek polis masing-masing, karena itu sifatnya opsional. Bahkan beberapa asuransi ada yang sudah membundling,” ucap Iwan kepada Liputan6.com, Selasa (23/1/2018).

Jika merujuk pada regulasi Polisi Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, maka soal gempa bumi masuk dalam kategori bencana alam. Karena itu, bukan menjadi tanggung jawab pihak asuransi.

 


Pasal Perkait Pengecualian Jaminan Asuransi

Ilustrasi gempa (Antara Foto / Irwansyah Putra / via REUTERS)

Nah, jika melihat regulasi Polisi Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia,  ada beberapa hal yang tidak dijamin asuransi, khususnya jika terjadi bencana alam. Hal ini bisa dilihat dari Bab II soal Pengecualian, pasal tiga ayat  tiga, yakni :

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya