Hore, Naik Pesawat dari Luar Negeri Bisa Bawa 5 Mainan

Sementara melalui barang kiriman sejumlah tiga buah per pengiriman untuk satu penerima dalam jangka waktu 30 hari.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 23 Jan 2018, 18:39 WIB
Pemeriksaan barang bawaan penumpang oleh Bea Cukai di bandara. (Dok Bea Cukai)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka kepastian layanan terkait impor mainan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dibawa oleh penumpang atau melalui barang kiriman, Bea Cukai lakukan inisiatif membahas ketentuan tersebut bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait pada Senin kemarin. Dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa kesimpulan. 

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan kali ini adalah wajib SNI dikecualikan terhadap impor mainan melalui barang bawaan penumpang sejumlah lima buah per orang dengan menggunakan pesawat udara.

Sementara melalui barang kiriman sejumlah tiga buah per pengiriman untuk satu penerima dalam jangka waktu 30 hari.

“Kesepakatan tersebut nantinya akan dituangkan dalam surat penegasan yang dibuat oleh Kementerian Perindustrian dan direncanakan mulai berlaku tanggal 23 Januari 2018,” ungkap Heru dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (23/1/2018).

Heru menambahkan bahwa pemerintah telah secara aktif menciptakan berbagai relaksasi terhadap ketentuan impor, di antaranya untuk industri kecil dan menengah (IKM).

“Sinergi antar Kementerian dan Lembaga telah dilakukan secara berkesinambungan di antaranya dengan mengeluarkan peraturan yang merelaksasi impor untuk IKM. Hal tersebut juga merupakan salah satu langkah nyata dalam mewujudkan arahan Presiden melalui Paket Kebijakan Ekonomi XV,” ungkap Heru.

 


Melindungi Konsumen

Acara yang didukung Bukalapak ini menyuguhkan setidaknya 250 gerai peserta pameran yang menjual action figure hingga diecast.

Perlu diketahui bahwa impor mainan wajib SNI telah diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 24 Tahun 2013 j.o. 55 Tahun 2013. SNI sendiri merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang bertujuan dapat melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam negeri.

Penerapan SNI diperlukan untuk mencegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Gati Wibawaningsih, melalui kebijakan yang berbasis standardisasi, akan dapat dicegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Selain itu dapat dicegah juga masuknya barang-barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar nasional karena berharga rendah,” tegasnya.

Salah satu produk atau barang yang perlu dijamin kualitasnya adalah mainan, karena sebagian besar penggunanya adalah anak-anak.

“Tentunya kita tidak ingin anak-anak Indonesia terkena dampak negatif dari mainan yang mengandung zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan,” ungkap Gati.

Dengan adanya penegasan ketentuan mengenai impor mainan wajib SNI bagi barang bawaan penumpang dan barang kiriman ini, diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat dan menciptakan kepastian layanan yang akuntabel dan transparan dengan tetap mengutamakan persaingan usaha yang sehat dan adil, peningkatan daya industri nasional, dan perlindungan konsumen atas keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya