Liputan6.com, Jakarta Polri mengaku belum mendapatkan kronologi jelas terkait kader Gerindra, Fernando Alan Josua Wowor, yang tewas tertembak anggota Briptu AR di di Lipss Club & Karaoke, Bogor, Sabtu 20 Januari 2018..
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menyatakan, hingga saat ini Briptu AR belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Advertisement
"Kronologi belum bisa saya sampaikan karena saat ini korban oknum dan lain-lain saksi-saksi belum lengkap diperiksa," kata Iqbal di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2018).
Namun Iqbal memastikan, kepolisan akan memproses hukum kasus tersebut secara objektif sesuai fakta. Termasuk jika Briptu AR terbukti bersalah secara pidana, maka akan diproses hukum pidana dan kode etik yang berlaku di kepolisian.
"Bila (Briptu AR) terbukti pidana, ada mekanisme kode etik profesi yang berlaku di kepolisian. Sanksinya pidana, etik sampai pemecatan, pidana umum tapi ada mekanismenya," imbuh dia.
Bisa Gunakan Senjata Jika Terdesak
Iqbal menjelaskan, anggota kepolisian bisa menggunakan senjata jika dalam kondisi yang mendesak. Tetapi ancaman yang diterima harus sesuai dengan tindakan yang dilakukan
"Anggota kepolisian ketika sangat terdesak dia dapat melakukan prosedur tindakan tegas. Katakanlah saya tidak sedang berdinas tapi dirampok dan lain-lain, membawa senjata saya boleh melakukan itu. Tapi sesuai ancaman, jangan sampai pakai tangan saja terus ancaman tidak mematikan lalu saya nembak," kata Iqbal.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement