Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada peran dari anggota tim sukses (timses) Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, dalam kasus suap dan gratifikasi yang tengah ditangani. KPK menduga perkara yang menjerat Yahya didasari balas budi dan melibatkan timses dalam bagi-bagi proyek serta mengumpulkan fee.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perkara atas dasar balas budi bukanlah yang pertama kali ditangani oleh lembaga antirasuah itu. Modus seperti ini, masih terjadi dan menjadi peringatan bagi para calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018.
Advertisement
"Kami mengingatkan sekali lagi relasi-relasi antara tim sukses dengan calon kepala daerah. Jangan sampai mempengaruhi kebijakan, apalagi bekerja sama ketika sudah menjabat," kata Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Dia menuturkan KPKmengindentifikasi adanya hubungan yang dijalin antara kepala daerah dengan tim sukses. Hubungan ini berkaitan dengan pembagian proyek ketika si kepala daerah terpilih.
"Kami menduga relasi tersebut masih terjadi dalam pembagian proyek setelah kepala daerah itu menjabat," Febri menjelaskan.
Menjelang Pilkada Serentak 2018, KPK pun mengingatkan agar para calon kepala daerah menerapkan upaya politik yang bersih. KPK juga mengingatkan baik tim sukses dan pengusaha tidak melakukan intervensi atau bancakan pada proyek-proyek di daerah.
"KPK terus mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan calon kepala daerah agar mewaspadai hal ini," ucap Febri.
Kasus Yahya Fuad
KPK menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Faud sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. KPK menduga nilai suap dalam kasus tersebut Rp 2,3 miliar.
Selain itu, KPK menjerat tim sukses Yahya, berinisial HA (Hojin Anshori) dan Komisaris PT KAK berinisial KML (Khayub Muhamad Lutfi) selaku tersangka kasus yang sama.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.
"Setelah melakukan pengembangan penyidikan perkara yang awalnya didahului OTT pada Oktober 2016, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, (23/1/2018).
KPK menduga Yahya bersama-sama HA menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayah Kebumen.
Advertisement
Pasal Sangkaan
Atas perbuatannya tersebut, Yahya dan HA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Yahya dan HA juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan KML diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Yahya.
Atas perbuatannya, KML disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: