Liputan6.com, Jambi - Selasa sore, 23 Januari 2017, sejumlah petugas di Bandara Sultan Thaha Jambi curiga terhadap dua buah kotak paket yang dikemas layaknya kotak aksesoris. Benar saja, saat melalui alat pendeteksi x-ray ada sejumlah bayi buaya.
Baca Juga
Advertisement
Usai dibongkar, kotak yang ditulis aksesoris akuarium itu berisi tujuh ekor bayi buaya. Petugas Avsec Bandara Sultan Thaha Jambi langsung berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi.
Berdasarkan informasi, tujuh bayi buaya yang rata-rata memiliki panjang 40 sentimeter itu merupakan jenis buaya langka dan dilindungi. Ada tiga ekor jenis buaya senyulong (Tomistoma schlegelli) dan empat ekor buaya muara (Crocodylus porosus).
"Terpantau lewat alat x-ray yang dikemas dua kotak mirip aksesoris akuarium," ujar Kepala BKIPM Jambi, Rudi Barmara.
Menurut Rudi, aksi penyelundupan bayi buaya itu sudah melanggar Undang-Undang nomor 05 tahun 1990 tentang perlindungan dan keamanan hayati serta Undang-Undang RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina ikan, hewan, dan tumbuhan.
Tujuan Pengiriman
Menurut Rudi, tujuh bayi buaya dilindungi itu akan dikirim ke Kota Surabaya, Jawa Timur melalui Bandara Internasional Juanda. Namun, siapa pengirim buaya tersebut masih akan diselidiki lebih lanjut.
"Dikirim melalui jasa pengiriman khusus," ucap Rudi.
Sementara untuk memastikan buaya-buaya tersebut tetap sehat dan hidup, BKIPM berkoordinasi dengan Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi.
"Bersama BKSDA kita akan lepasliarkan buaya-buaya ini ke habitat aslinya," imbuhnya.
Advertisement
Satwa Langka dan Terancam Punah
Peristiwa penyelundupan buaya di Jambi ini bukan pertama kalinya. Tercatat, beberapa kali petugas bandara bersama BKIPM Jambi menggagalkan penyelundupan bayi buaya. Pada awal Desember 2016 dan Januari 2017 lalu, petugas juga berhasil menggagalkan pengiriman sejumlah bayi buaya langka melalui Bandara Sultan Thaha Jambi.
Sementara, berdasarkan Konvensi Perdagangan Internasional Satwa Dilindungi (CITES), buaya senyulong termasuk satwa yang statusnya apendiks I atau terancam punah.
Buaya senyulong merupakan salah satu dari tujuh spesies buaya yang ada di Indonesia. Spesies tersebut tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.
Menurut International Union and Conservationa Natura (IUCN), buaya senyulong tersebut masuk kategori genting (endangered) dan juga dilindungi oleh undang-undang perlindungan fauna dan flora Indonesia.
Simak video pilihan berikut ini: