Perubahan Skema Pensiun Hanya untuk PNS Baru

Pemerintah, wajib membayar manfaat pensiun PNS setiap bulan yang menjadi amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Jan 2018, 14:15 WIB
Ilustrasi Pensiun PNS

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan, perombakan skema pensiun pada tahun ini hanya akan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru. Sementara PNS lama akan tetap menggunakan skema lama.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Sumber Daya Mineral (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (24/1/2018). "PNS lama dengan skema lama," kata Setiawan singkat.

Dia menegaskan bahwa dengan perubahan skema pensiun yang memperhitungkan masa kerja dan jumlah iuran akan memberikan manfaat maksimal kepada para PNS.

Setiawan mengklaim, baik PNS lama maupun baru tidak akan dirugikan dengan skema tersebut. "Tidak ada yang dirugikan kok," tambahnya.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha pernah menjelaskan, pemerintah saat ini menjalankan skema pendanaan program pensiun bernama pay as you go.

Di skema ini, PNS yang membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok (gapok) per bulan. Dana pensiun itu dikelola PT Taspen (Persero).

"Akumulasi dari iuran itu adalah dana pensiun. Dana pensiun ini sebagai buffer pemerintah yang merupakan pemberi kerja untuk membayar manfaat pensiun per bulan saat PNS memasuki masa purna bakti. Kalau pemberi kerja kurang (anggaran bayar pensiun), bisa dipakai," kata Kunta kepada Liputan6.com.

Pemerintah, lanjutnya, wajib membayar manfaat pensiun PNS setiap bulan yang menjadi amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Di UU tersebut, pemerintah harus mengumpulkan dana pensiun.

"Tapi karena iuran 4,75 persen atau tidak sampai Rp 200 ribu dari gapok terlalu kecil, maka belum cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun Rp 100 triliun per tahun. Selama dana pensiun belum terbentuk, sesuai UU 11/1969 pemerintah wajib membayar manfaat pensiun PNS setiap bulan," tambah Kasubdit Belanja Negara I Ditjen Anggaran Kemenkeu, Didik Kusnaini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 


Manfaat skema lama

Pemerintah menghitung manfaat pensiun dengan skema manfaat pasti atau defince benefit atau skema yang lama. Formulanya indeks 2,5 persen dikali masa kerja, dan dikali gapok terakhir. Maksimal masa kerja yang diperhitungkan dalam manfaat pensiun 30 tahun.

Dari hitungan itu, Didik mengatakan, manfaat pensiun paling sedikit yang diterima PNS hanya 40 persen dari gapok, dan tertinggi 75 persen dari gapok terakhir. Itulah yang dibayarkan pemerintah setiap bulan.

"Gapok paling tinggi PNS itu sekitar Rp 5 jutaan. Begitu level Dirjen yang bisa banyak sekali gaji, tunjangannya saat masih aktif, tapi begitu pensiun cuma dapat 75 persen dari Rp 5 juta, drop kan? Jadi, semakin tinggi jabatan PNS, manfaat pensiun yang didapat makin drop karena gapok yang relatif lebih rendah," jelas Didik.

Inilah yang diakui Kunta menimbulkan gap signifikan pada besaran manfaat pensiun yang diterima setiap golongan PNS dibandingkan dengan take home pay semasa aktif.

Hal tersebut terjadi karena pada take home pay PNS terdapat komponen pendapatan lainnya, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, yang jumlahnya dapat lebih besar dari gapok.

"Besaran manfaat pensiun malah jomplang kalau dari take home pay. Ini yang kita sebut belum optimal karena program pensiun yang sekarang tidak memberikan kepastian untuk PNS yang di masa tuanya," ujar Kunta.


Manfaat skema baru

Pemerintah ingin mereformasi program pensiun agar manfaat pensiun yang diterima para purna-PNS lebih baik, menjaga kesehatan, dan kesinambungan fiskal maupun programnya agar bertahap dalam jangka panjang.

Salah satu opsinya menggunakan skema fully funded. Dalam skema pendanaan ini, lebih jauh Kunta menjelaskan, PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja sama-sama membayar iuran.

"Fully funded adalah individual account. Gaji PNS dipotong buat bayar iuran, pemerintah sebagai pemberi kerja juga harus iuran. Akumulasi dana pensiun ini yang akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun," tegas Kunta.

Untuk besaran tarif iuran pemerintah maupun apakah iuran PNS akan dinaikkan, pemerintah memberi sinyal ke arah penyesuaian.

"Skemanya kan belum pasti karena ini masih dibahas. Kalau untuk pemerintah nanti kita hitung setelah skema ditetapkan. Sedangkan untuk PNS, idenya kita ingin PNS menabung lebih banyak pada saat dia bekerja untuk hari tuanya," ucapnya.

Satu hal yang penting, pemerintah tidak akan lagi membayar manfaat pensiun bulanan kepada para pensiunan PNS melalui skema fully funded. Kewajiban pemerintah ikut patungan membayar iuran pensiun selama menjadi PNS aktif.

"Yang pasti pemerintah tidak akan bayarin manfaat pensiun bulanan lagi pada saat pensiun karena pemberi kerja kan sudah iuran. Kita bayar iuran selama PNS bekerja, lalu iuran diakumulasikan. Ketahuan dong uangnya berapa, itulah yang menjadi hak PNS. Jadi, ngambil buat bayar manfaat pensiun dari iuran tadi," terang Kunta.

Formulasi mengenai apakah manfaat pensiun akan diterima PNS sekaligus atau setiap bulan, itu pun diakui Kunta masih digodok. "Ini opsinya masih banyak. Masih pembahasan dengan Kementerian PANRB," ucapnya.

Kunta memastikan, skema baru program pensiun PNS nantinya akan diterapkan bagi PNS baru. Ada masa transisi untuk menjalankan program tersebut. Itu artinya pada masa transisi ini, pemerintah akan menjalankan dua skema pendanaan, yakni pay as you go dan fully funded.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan siap mengimplementasikan program pensiun PNS dengan skema baru pada 2018. Tentunya secara bertahap.

"Tidak bisa langsung berubah atau cut semua. PNS lama tetap pay as you go dan PNS baru fully funded sehingga itu terakumulasi terus dana pensiun. Ini dilakukan dalam masa transisi sampai generasi PNS yang lama tidak ada, lalu tinggal yang baru-baru," tegas Kunta.

Gaji semua PNS, Anggota TNI/Polri dan Pejabat Negara naik setelah PP No. 30 Tahun 2015 ditandatangani Jokowi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya