Liputan6.com, Jakarta Salmafina dan Taqy Malik menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Selasa (24/1/2018). Sebagai penggugat, Salmafina nampak hadir di persidangan ditemani oleh ayahnya, Sunan Kalijaga, dan juga ibunya, Heydi, serta kuasa hukumnya.
Sidang perdana perceraian Salmafina - Taqy Malik tersebut berlangsung tertutup dan tak lama. Ternyata sidang ditunda oleh majelis hakim, lantaran pihak kuasa hukum Taqy Malik dianggap kurang melengkapi berkas-berkas perceraian.
Baca Juga
Advertisement
"Sidang ditunda, karena legalitas penasehat hukum tergugat belum lengkap. Itu bukti profesionalitas seorang pengacara," ujar pengacara Salmafina, Khairul Imam usai persidangan.
Buang-Buang Waktu
Sebagai ayah, Sunan Kalijaga merasa sidang hari ini membuang-buang waktunya. Sebab seharusnya sidang bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kata Sunan Kalijaga, seharusnya seorang pengacara sudah mempersiapkan secara lengkap, berkas-berkas untuk persidangan.
"Ini membuang-buang waktu. Salma sudah pengin move on," ujar Sunan Kalijaga.
Advertisement
Sidang Ditunda
Sidang ditunda hingga dua pekan ke depan. Pihak Taqy Malik yang diwakili Ilal Ferhard, harus melengkapi segala kebutuhan persidangan perceraian agar sidang bisa berjalan dengan lancar.
"Sidang ditunda hingga 7 Februari, dan harus dilengkapi semuanya," ujar Sunan Kalijaga.
Jawaban Ilal Ferhard
Namun menurut Ilal Ferhard, apa yang diucapkan Sunan Kalijaga tidaklah benar. Ia sudah menjalani semua aturan hukum yang ada perihal perceraian Salmafina dan Taqy Malik.
"Kami sudah mengikuti peraturan sesuai undang-undang. Kami datang sesuai dengan aturan juga. Kami datang menunggu, setelah kami masuk penggugat tidak hadir. Kami disuruh keluar karena kami menunggu penggugat dulu," kata Ilal Ferhard.
Advertisement
Kurang Satu Berkas
Namun tak dipungkiri Ilal Ferhard, ada satu berkas yang belum didaftarkan sehingga harus dilengkapi di persidangan berikutnya.
"Tadi hanya ada satu surat aja yang belum didaftarkan, hanya itu aja yang jadi masalah. Setelah kami daftarkan dan surat kuasa yang jelas. Itu legal semua," ujar Ilal Ferhard.