BSN: Mainan Wajib SNI untuk Anak Umur 14 Tahun ke Bawah

SNI mainan anak yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian meliputi SNI ISO 8124 12.2010.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Jan 2018, 16:59 WIB
Anak bermain boneka (Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menegaskan tidak semua mainan dikenakan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hanya mainan untuk anak-anak 14 tahun ke bawah saja yang dikenakan wajib SNI.

Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Wahyu Purbowasito mengatakan, pihaknya telah menetapkan beberapa SNI untuk mainan anak.

Kemudian sebagian SNI tersebut teIah diadopsi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SN1) Mainan secara wajib.

Kemudian peraturan tersebut mengalami perbaikan pertama di Peraturan Menteri Perindustrian No SS/M-Ind/PER/11/2013 dan perbaikan kedua di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 111/M-Ind/PER/12/2015.

Dalam Peraturan Menteri ini, lanjut dia, definisi mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah.

"Jadi kalau bukan 14 tahun ke bawah, dari sisi SNI-nya tidak wajib. Tapi kalau dari sisi pajak ya monggo (bukan ranah BSN)," ujar dia di Kantor BSN, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Wahyu menjelaskan, SNI yang ditetapkan oleh BSN pada dasarnya bersifat sukarela. Perumusan SNI ini telah melibatkan empat pemangku kepentingan, yaitu produsen, konsumen, ahli, dan pemerintah.

"Namun apabila menyangkut Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup atau K3L, instansi teknis bisa memberlakukan SNI secara wajib,” kata dia.

Wahyu menuturkan, SNI Mainan Anak yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian meliputi pertama, SNI ISO 8124 12.2010, terkait aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis.

Kedua, SNI ISO 8124-2:2010‎ terkait ‎sifat mudah terbakar. Ketiga, SNI ISO 8124-3:2010 terkait migrasi unsur tertentu. Keempat, SNI ISO 8124-4:2010 terkait ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di Iuar lingkungan tempat tinggaI.

Kemudian kelima, SNI IEC 62115:20111 tentang mainan elektrik. Keenam, SNI 7617:2010 Tekstil yaitu Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak. Serta ketujuh, EN 71-5 Chemical toys (sets).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 


Hore, Naik Pesawat dari Luar Negeri Bisa Bawa 5 Mainan

Anak bermain boneka (Ilustrasi)

Sebelumnya, dalam rangka kepastian layanan terkait impor mainan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dibawa oleh penumpang atau melalui barang kiriman, Bea Cukai lakukan inisiatif membahas ketentuan tersebut bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait pada Senin kemarin. Dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa kesimpulan.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan kali ini adalah wajib SNI dikecualikan terhadap impor mainan melalui barang bawaan penumpang sejumlah lima buah per orang dengan menggunakan pesawat udara.

Sementara melalui barang kiriman sejumlah tiga buah per pengiriman untuk satu penerima dalam jangka waktu 30 hari.

“Kesepakatan tersebut nantinya akan dituangkan dalam surat penegasan yang dibuat oleh Kementerian Perindustrian dan direncanakan mulai berlaku tanggal 23 Januari 2018,” ungkap Heru dikutip dari keterangan tertulis, Selasa 23 Januari 2018.

Heru menambahkan bahwa pemerintah telah secara aktif menciptakan berbagai relaksasi terhadap ketentuan impor, di antaranya untuk industri kecil dan menengah (IKM).

“Sinergi antar Kementerian dan Lembaga telah dilakukan secara berkesinambungan di antaranya dengan mengeluarkan peraturan yang merelaksasi impor untuk IKM. Hal tersebut juga merupakan salah satu langkah nyata dalam mewujudkan arahan Presiden melalui Paket Kebijakan Ekonomi XV,” ungkap Heru.

Perlu diketahui bahwa impor mainan wajib SNI telah diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 24 Tahun 2013 j.o. 55 Tahun 2013. SNI sendiri merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang bertujuan dapat melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam negeri.

Penerapan SNI diperlukan untuk mencegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Gati Wibawaningsih, melalui kebijakan yang berbasis standardisasi, akan dapat dicegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Selain itu dapat dicegah juga masuknya barang-barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar nasional karena berharga rendah,” tegasnya.

Salah satu produk atau barang yang perlu dijamin kualitasnya adalah mainan, karena sebagian besar penggunanya adalah anak-anak.

“Tentunya kita tidak ingin anak-anak Indonesia terkena dampak negatif dari mainan yang mengandung zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan,” ungkap Gati.

Dengan adanya penegasan ketentuan mengenai impor mainan wajib SNI bagi barang bawaan penumpang dan barang kiriman ini, diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat dan menciptakan kepastian layanan yang akuntabel dan transparan dengan tetap mengutamakan persaingan usaha yang sehat dan adil, peningkatan daya industri nasional, dan perlindungan konsumen atas keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya