Tingkatkan Ekonomi Syariah, BI Gandeng 3 Lembaga Islam

Ekonomi dan keuangan syariah Indonesia terus berkembang antara lain ditandai oleh perkembangan berbagai lembaga keuangan Islam.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Jan 2018, 16:29 WIB
BI menyepakati komitmen pengembangan ekonomi syariah di Indonesia dengan tiga lembaga, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyepakati komitmen pengembangan ekonomi syariah di Indonesia dengan tiga lembaga, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan pada hari ini (24/1) di Jakarta oleh Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, serta pimpinan masing-masing lembaga, yaitu Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin, Ketua Badan Pelaksana BWI, Muhammad Nuh, dan ketua Baznas, Bambang Sudibyo.

"Penandatanganan kesepakatan ini diharapkan dapat mendukung dan mewujudkan iklim yang kondusif bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia," kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Dijelaskan Agus, ekonomi dan keuangan syariah menjunjung tinggi prinsip dan nilai-nilai keadilan, kebersamaan, dan keseimbangan.

Nilai-nilai itu, yang kemudian membentuk perilaku ekonomi dalam rangka memperkuat struktur ekonomi domestik seperti mendorong konsumsi terhadap bahan pokok hasil produksi lokal, penguatan basis produksi secara lebih merata, memperkuat basis konsumsi, anti spekulasi serta penyediaan fasilitas pendukung yang mendorong efisiensi dan daya saing nasional.

"Untuk itulah, pengembangan ekonomi syariah Indonesia menjadi sangat penting," tegasnya.

Saat ini, ekonomi dan keuangan syariah Indonesia terus berkembang, antara lain ditandai oleh perkembangan berbagai lembaga keuangan Islam seperti perbankan syariah, takaful, koperasi syariah, dan pasar keuangan syariah, serta berbagai lembaga sosial Islam.

Bersama dengan itu, terjadi pula peningkatan minat masyarakat Indonesia terhadap industri halal yang telah berkembang menjadi suatu gaya hidup. Hal tersebut mencakup sektor-sektor ekonomi syariah secara luas seperti makanan halal, fashion syariah, pengobatan dan kosmetik, serta usaha (bisnis) syariah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Pembiayaan Infrastruktur Lewat Penerbitan Sukuk

Perbankan Syariah

Untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional, pemerintah dan regulator khususnya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tengah mempersiapkan rencana pembangunan infrastruktur dengan peran pasar keuangan, termasuk dengan instrumen Sukuk.

"Penandatanganan MoU di hari ini mengandung nilai-nilai yang sangat strategis bagi upaya pengembangan selanjutnya, yang tentunya membutuhkan komitmen yang lebih tinggi lagi," tambah Agus.

Setelah ini, setidaknya berbagai program telah menunggu proses realisasi seperti penyiapan sistem informasi zakat dan wakaf, penyusunan berbagai standar turunan, pengembangan instrumen keuangan sosial yang bersifat inovatif dan pelaporannya, serta program pemberdayaan ekonomi dan infrastruktur.

"Dengan pengembangan yang dilakukan melalui kerja sama seluruh pihak, keberadaan sistem keuangan sosial ini dapat dikembangkan dan memberi manfaat yang maksimal bagi masyarakat Indonesia secara luas," tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya