Liputan6.com, Jakarta KPK sejak tanggal 3 januari menerima laporan para calon Kepala Daerah. KPK membuka 10 loket untuk menerima laporan harta kekayaan bakal calon kepala daerah.
VIDEO: LHKPN Periksa Harta Balon Kepala Daerah
KPK sejak tanggal 3 januari menerima laporan harta kekayaan bakal calon Kepala Daerah.
diperbarui 24 Jan 2018, 20:00 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dengan Kedekatan, Cara Mbak Ita Cegah Kenakalan Remaja di Kota Semarang
Prabowo: Bukan Saya yang Dihormati Negara Lain, Tapi Indonesia Disegani
6 Potret Megah Katedral Notre Dame Prancis Usai Direnovasi Besar-besaran Jelang Dibuka Kembali ke Publik
Penambang Pasir di Lampung Tengah Hilang Saat Perbaiki Peralatan di Dasar Sungai
Pelajar IKN Diajak Tingkatkan Kreativitas Konten Melalui Workshop Visual Storytelling ITB
Mendadak KH Mahrus Ali Lirboyo Batalkan Penerbangan karena Pesawat Bau Mayit, Kisah Karomah Wali
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Bakti Sosial Serentak di Seluruh Indonesia
Pesan Prabowo Usai Helatan Pilkada 2024: Kalau Kalah, Mendukung yang Menang
Jejak Diplomasi Sultan Hamengkubuwono IX, Antara Tradisi dan Kemerdekaan
Kontaminasi Bakteri Hancurkan Misi Asteroid Ryugu
Di Ponpes Ayah Gus Baha Tak Banyak Peraturan, Kiai Harus Seperti Ini Kata KH Nursalim
Taylor Sander Bakal Merapat ke LavAni di Proliga 2025