Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelesaikan rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik. Saat ini payung hukum tersebut sedang menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Joko) sebelum resmi berlaku.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad mengatakan, rancangan kendaraan listrik sudah dibahas antar Kementerian di Sekretariat Negara.
Advertisement
"Antar kementerian sudah selesaikan, sudah dibahas setneg dan undang komponen yang ada," kata dia di Kantor Ditjen Listrik Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Menurut Munir, usai masuk pembahasan, rancangan perpres kendaraan listrik diserahkan ke sekretariat negara, kemudian menunggu pengesahan presiden. "Kita harapkan waktu dekat keluar. Ya karena sudah di Setneg," dia mengungkapkan.
Munir menuturkan, adapun dalam rancangan perpres kendaraan listrik antara lain berisi rencana penghentian produksi mobil berbahan bakar minyak pada 2040. Kemudian pembagian tugas instansi pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.
"Kalau enggak salah pak menteri pernah ngomong 2040. Setiap kementerian punya tugas masing-masing perindustrian apa, perdagangan apa, kita apa. Jadi sudah terbagi-bagi di situ sesuai tugas masing-masing," tutup Munir.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pakai Mobil Listrik Lebih Murah dari Mobil BBM, Ini Buktinya
Pengguna mobil listrik saat ini terus bertambah. Berbagai negara mulai mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan tersebut termasuk di Indonesia, hal ini untuk mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sebagian besar diimpor.
Selain ramah lingkungan, biaya operasional penggunaan mobil listrik juga juga lebih murah ketimbang BBM.
Hal ini dibuktikan anak usaha PT PLN (Persero), PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) yang telah menggunakan lima mobil listrik untuk mendukung kegiatan operasional perseroan.
Baca Juga
"Pemakaian mobil listrik terbukti lebih murah. Jika biaya operasional mobil BBM Rp 600-700 per kilometer (km) , kalau pakai mobil listrik Rp 140 per km," kata Direktur Operasional I PJB Sugianto di Surabaya, seperti ditulis Jumat (29/12/2017).
Namun kekurangan dari penggunaan mobil listrik adalah jumlah stasiun pengisian listrik umum (SPLU). Hal ini membuat mobil listrik belum bisa dipakai untuk perjalanan jarak jauh. Ditambah, lanjut Sugianto, waktu untuk mengisi baterai mobil listrik lebih lama.
"Butuh waktu 2-4 jam ngecharge-nya," papar Sugianto.
PJB merupakan salah satu pelopor penggunaan mobil listrik di Indonesia. Bahkan salah satu mobil yang dipakai perseroan di pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Gresik merupakan mobil listrik pertama di Indonesia yang sudah memiliki pelat nomor dan STNK.
"Sekarang saya lagi coba pakai sepeda motor listrik, itu benar-benar tanpa emisi. Jika hasilnya oke, nanti mungkin bisa diujicoba di kantor, " jelas dia.
Advertisement