Heboh Anggaran Lift Rp 750 Juta di Rumah Dinas, Ini Kata Anies

Anggaran pengadaan lift rumah dinas Gubernur DKI sebesar Rp 750 juta, masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov DKI.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Jan 2018, 07:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Liputan6.com/ Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI berencana memperbaiki rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang berada di Jalan Taman Suropati 7, Menteng, Jakarta Pusat. Salah satunya adalah pengadaan elevator atau lift dengan anggaran Rp 750 juta.

Rumah dinas Gubernur DKI diketahui memiliki 2 lantai, yakni lantai dasar dan lantai 1.

Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku baru mengetahui adanya penganggaran lift dari berita di media. Dia juga menegaskan, bukan dia yang mengusulkan pengadaan lift itu, melainkan dari Dinas Cipta Karya.

"(Usulan) Dinas Cipta karya. Pak Sekda cerita, tahun lalu malah (rencana) mau renovasi besar untuk mengganti, apa marmer. Jadi sudahlah jangan coba-coba masukin anggaran," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Anies mengaku bersyukur menemukan anggaran tersebut sebelum dieksekusi, dan meminta Dinas tidak coba-coba bermain anggaran.

"Untung ketemu tuh," kata Anies.


Anies Minta Anggaran Dicoret

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat peletakan batu pertama atau ground breaking, Jakarta, Kamis (18/1). Sementara 195 unit sisanya adalah tipe 21 dengan harga jual Rp 185 juta. (Liputan6.com/Pool/Budi)

Anies menilai tidak ada yang perlu direnovasi dari rumah dinas, oleh karena itu ia meminta anggaran renovasi dicoret. Tidak hanya anggaran lift yang dicoret, tapi juga anggaran renovasi rumah dinas keseluruhan sebesar Rp 2,4 miliar.

"Semuanya (dicoret) karena nggak ada kebutuhan renovasi besar," ucap Anies.

Sebelumnya diketahui anggaran pengadaan lift rumah dinas Gubernur DKI sebesar Rp 750 juta, masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI (DCKTR DKI) tahun 2018. Pengadaan itu tidak melalui proses lelang.

Padahal, berdasarkan Perpres No 54 Tahun 2010, pengadaan barang di atas Rp 200 juta harus dilakukan melalui lelang di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov DKI (BPPBJ DKI).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya