Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjamin harga gas bumi untuk golongan rumah tangga tidak mengalami kenaikan meski harga minyak dunia naik.
Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan, harga gas pada jaringan gas bumi rumah tangga dibuat tetap. Skemanya tidak mengikuti harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
"Harga jargas ini harga hukumnya fix tidak ada hubungan jargas hulu ini dengan ICP. Kalau beli minyak solar ada hubungan dengan ICP," kata Jugi, di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Baca Juga
Advertisement
Jugi menuturkan, harga gas bumi khususnya untuk golongan rumah tangga tidak akan naik dengan tidak masuk komponen ICP pada skema harga gas.
"Rasanya ini tidak ada eskalasi. Itu permintaan Kementerian ESDM yang meminta harga khusus. Tidak ada ikut-ikutan karena skema berbeda," tutur Jugi.
Jugi melanjutkan, untuk gas jenis Liquified Petroleum Gas (LPG), skema pembentukan harganya terdapat unsur ICP. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dampak kenaikan harga minyak terhadap harga LPG.
Dia menegaskan, dengan skema harga gas bumi yang tidak terpengaruh kenaikan harga minyak, akan membuat pengguna jauh lebih tenang.
"Adapun LPG berhubungan dengan ICP. Mudah-mudahan jargas ini karena konsep harga berbeda, membuat lebih tenang," tutur Jugi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BPH Migas Evaluasi Harga Jual Gas Rumah Tangga di 6 Wilayah
Sebelumnya, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengevaluasi harga jual gas bumi untuk golongan rumah tangga pada enam wilayah.
Kepala BPH Migas Hari Pratoyo mengatakan, dalam menetapkan harga jual gas bumi yang disalurkan melaui pipa ke rumah tangga, BPH Migas telah mendengar masukan dari badan usaha, yaitu PT Perusahaan Gas Negara (Persero) (PGN) dan PT Pertagas Niaga.
"Kami harapkan masih ada masukan untuk menetapkan harga jual gas rumah tangga, sehingga hasilnya bisa dimanfaatkan masyarakat luas," kata Hari, di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu 24 Januari 2018.
Hari melanjutkan, kedua perusahaan yang ditugaskan pemerintah menyalurkan dan mengelola jaringan gas tersebut telah mengajukan harga gas di enam wilayah.
Keenam wilayah tersebut adalah Muara Enim oleh Pertagas Niaga untuk golongan rumah tangga 1 Rp 5.760 per meter kibik (m3), dan rumah tangga 2 Rp 8.640 per m3.
Pali oleh Pertagas Niaga, untuk golongan rumah tangga 1 Rp 5.010 per m3, golongan rumah tangga 2 Rp. 9.519 per m3. Musi Banyuasin oleh PGN, untuk golongan rumah tangga Rp 6.227 per m3, dan rumah tangga 2 Rp 8.718 per m3.
Lampung oleh PGN, rumah tangga 1 Rp 5.048 per m3, rumah tangga 2 Rp 7.067 per m3.
Mojokerto rumah tangga 1 Rp 4.350 per m3, rumah tangga 2 Rp 8.987 per m3, dan Samarinda oleh Pertagas Niaga untuk golongan rumah tangga 1 Rp 5.010 per m3 dan rumah tangga 2 Rp 9.519 per m3.
Baca Juga
Advertisement