Patroli, Jakarta - Cabuli anak di bawah umur, seorang pedagang kue di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara ditangkap petugas Polsek Metro Penjaringan. Pelaku mencabuli korban selama sepekan dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (25/1/2018), pelaku pencabulan, MM (40) terpaksa harus digotong ke ruang Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu sore.
Advertisement
Pelaku memilih berpura-pura pingsan setelah ditangkap petugas dari kediamannya di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. MM dibekuk karena mencabuli IKS, tetangganya yang baru berusia 12 tahun.
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orangtua korban, MT terhadap perubahan perilaku putranya. Terlebih di beberapa bagian tubuh korban juga dipenuhi bekas ciuman pelaku. Korban akhirnya mengakui jika dirinya kerap dicabuli di rumah kontrakan MM, setiap pulang sekolah selama sepekan terakhir. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10 ribu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita telepon genggam berisi film dewasa dan pelumas. Polsek Metro Penjaringan masih menyelidiki kasus termasuk menelusuri apakah ada anak-anak lain yang menjadi korban.