Sepeda Motor Wajib di Jalur Khusus, Kalau Tidak Bisa Masuk Bui

Pengendara sepeda motor boleh melewati Jalan MH Thamrin setelah adanya Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 25 Jan 2018, 16:27 WIB
Pekerja menyelesaikan pengecatan rambu jalur kuning khusus sepeda motor di Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (16/1). Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan pergub larangan sepeda motor melintas di kawasan itu. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan sepeda motor sebelumnya diterapkan di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Namun kini, pengendara sepeda motor boleh melewati Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat setelah adanya Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017.

Menurut Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, dengan pembatalan pasal tersebut, bukan tak mungkin secara otomatis akan mengakibatkan terjadinya peningkatan volume arus lalu lintas dan permasalahan lalu lintas lainnya.

“Untuk mempertahankan kinerja lalu lintas tetap maksimal, perlu adanya pengaturan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor yang populasinya lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan bermotor R 4 atau lebih,” ungkap Budiyanto kepada Liputan6.com, Kamis (25/1/2018).

Salah satu cara agar kondisi berjalan lancar dibangun beberapa titik marka jalan sepeda motor, sebagai jalur khusus sepeda motor. Pembatasan sepeda motor supaya motor tetap berada di jalurnya.

"Ini berarti memerintahkan sepeda motor harus melintasi jalur tersebut (proses kanalisasi dengan menggunakan marka jalan sepeda motor)," ucap Budiyanto.


Sanksi Hukum

AKBP Budiyanto menyatakan, bagi pengendara sepeda motor yang tidak masuk dalam jalur marka tersebut maka hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum.

Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No 22 th 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 287 ayat 1 junto pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya