Soal Eks Ajudan Setya Novanto, Polri Tunggu Penyelidikan KPK

Ajun Komisaris Reza Pahlevi, mantan ajudan Setya Novanto telah diperiksa dua kali sebagai saksi oleh penyidik KPK.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Jan 2018, 15:29 WIB
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto tersenyum saat menyimak keterangan saksi Charles Sutanto Ekapradja pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1). Sidang menghadirkan sejumlah saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ajun Komisaris Reza Pahlevi, mantan ajudan Setya Novanto telah diperiksa dua kali sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut dilakukan di Mabes Polri pada November 2017 dan Januari 2018.

Kadiv Propam Polri, Irjen Martuani Sormin mengatakan, Reza tengah berdinas di Polda Metro Jaya. Polri juga masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.

"Kami tinggal tunggu hasil penyelidikan hasil perkembangan yang dilakukan KPK," ujar Martuani saat ditemui di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).

Dia menuturkan, penugasan Reza sebagai ajudan Setya Novantodidasarkan pada permintaan resmi DPR sebagai lembaga legislatif. Polri pun memberikan surat perintah resmi kepada Reza.

"Namanya ajudan tugas pokoknya ya mendampingi objek yang diamankan, yang harus dia lindungi," ucap Martuani.

Jenderal bintang dua itu tak sependapat jika anak buahnya disebut melindungi buronan kasus korupsi. Sebab, status buron yang disematkan kepada Setya Novanto saat itu masih penuh perdebatan.

"Itu kan debatable apakah diburu atau tidak. Tugas ajudan itu melekat mendampingi melindungi orang yang harus dilindungi," kata Martuani.

 


Selalu Ada Pembekalan

(Ilustrasi)

Mantan Kapolda Papua Barat itu menegaskan, setiap anggota Polri telah diberi pembekalan sebelum ditugaskan sebagai ajudan pejabat. Hal itu dilakukan agar anggota tersebut tetap melaksanakan tugasnya sesuai koridor yang ditentukan.

"Sebelum jadi ajudan juga itu sudah kami sampaikan, tugas dia adalah untuk melindungi tapi tidak melanggar hukum," tandas Martuani.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya