KPK Dalami Aliran Uang Kontraktor ke Bupati Rita

Penyidik telah memeriksa 90 saksi untuk mendalami kasus pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kutai Rita Widyasari.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Jan 2018, 18:37 WIB
Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara, Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/10). Rita Widyasari sebagai tersangka di dua kasus berbeda atas dugaan suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari sejumlah kontraktor kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari.

Para kontraktor diduga menggarap beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.

"Penyidik mendalami informasi dugaan pemberian dari sejumlah kontraktor (kepada Rita Widyasari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2018).

Adapun sejumlah kontraktor yang telah diperiksa oleh penyidik KPK antara lain, pengurus PT Aset Prima TamanAgus, pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri Budi, pengurus PT Wijaya Karya cabang Samarinda Bambang, dan pengurus PT Budi Bakti Prima Budi.

"Penyidik masih mendalami terkait penerimaan dan kepemilikan aset tersangka RIW," kata Febri.

Menurut dia, hingga kini penyidik telah memeriksa 90 saksi untuk mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari.

"Hingga hari ini sekitar 90 orang saksi telah diperiksa untuk tersangka RIW atas sangkaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," jelas Febri.

Dia menuturkan penyidik kini tengah memetakan aset dan kekayaan milik Bupati Rita. Pemetaan kekayaan itu untuk menelurusi pencucian uang yang diduga dilakukan Rita.

"Prinsipnya, karena ini penyidikan TPPU, tentu pemetaan kekayaan dan aset Bupati Rita menjadi satu hal yang tentu menjadi fokus KPK," kata Febri.


Sita Puluhan Tas Bermerek

Bupati Kukar nonaktif, Rita Widyasari (kanan) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan TPPU senilai Rp 436 miliar terkait izin perkebunan kelapa sawit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menyita beberapa barang bukti, antara lain uang dalam pecahan US$ 100 sejumlah US$ 10.000 dan pecahan mata uang lainnya.

"Jumlahnya setara dengan Rp 200 juta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 16 Januari 2018.

Penyidik KPK juga menyita puluhan tas bermerek milik Rita Widyasari yang diduga berasal dari hasil pencucian uang. Semua tas tersebut saat ini masih dalam tahap penilaian oleh tim penyidik KPK.

Puluhan tas tersebut terdiri dari beberapa brand tas ternama seperti Dolce Gabbana, Louis Vuiton, dan Hermes serta beberapa brand terkenal lainnya.

"Dokumen dan rekening koran atas pembelian sejumlah atas, antara lain, tas bermerek designer terkenal 40 buah, sepatu, jam tangan dan perhiasan," ucap Syarif.

 

Saksikan video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya