Polri: Pistol Briptu AR Penembak Kader Gerindra Resmi Berizin

Dalam Pasal 48 KUHP disebutkan, orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa (overmacht) tidak dapat dipidana.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Jan 2018, 06:03 WIB
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin mengatakan, senjata api (senpi) anggota Polri bersifat melekat setiap hari. Hal itu juga berlaku pada anggota Brimob berinisial Briptu AR yang menembak kader Partai Gerindra Fernando Josua Wowor.

"Setiap orang yang memiliki senjata dilengkapi surat dinas, itu pasti melekat. Khususnya senpi genggam, dengan izin yang dia miliki pasti dia bawa. Dia memiliki izin," ujar Martuani di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).

Hanya saja Martuani tidak menjelaskan secara detil mengenai SOP penggunaan senpi tersebut.

Berdasarkan Pasal 48 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, polisi dapat melepas tembakan terukur tanpa peringatan jika dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu dapat diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang di sekitarnya.

"Oh mungkin ini kan kita harus melihat Pasal 48 Pasal 49. Kapan dia gunakan itu, kepada siapapun. Ada namanya overmacht, ada namanya noodweer-exces, itu bisa digunakan Pasal 48 dan 49," ucap Martuani.

Dalam Pasal 48 KUHP disebutkan, orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa (overmacht) tidak dapat dipidana.

Sementara Pasal 49 KUHP disebutkan, pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer-exces) yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak bisa dipidana.

Meski begitu, Martuani enggan menyimpulkan lebih jauh mengenai insiden keributan tersebut. Apalagi, penyelidikan masih berlangsung. Terlebih, Briptu AR belum bisa dimintai keterangan.

"Ini kan sampai sekarang yang bersangkutan masih dirawat. Dia kan juga luka dikeroyok orang-orang itu," kata Martuani.

Martuani memastikan, keributan yang melibatkan Briptu AR dan Fernando bersama rekan-rekannya tidak ada kaitannya dengan institusi. Keributan itu diduga kuat dipicu persoalan pribadi.

"Saya pikir itu pribadi, dia juga sama calon istrinya. Bukan dalam rangka penugasan atau nggak itu urusan pribadi. Dan perlu saya tegaskan itu bukan masalah Brimob sama Gerindra, tapi itu masalah pribadi," tandas Martuani.


Bela Diri

Kader Partai Gerindra, Fernando Wowor saat memayungi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Ketua Tim Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman membenarkan Fernando memiliki kedekatan dengan Prabowo Subianto. (Facebook/Fernando Wowor)

Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, ada unsur bela diri pada kasus keributan antara oknum anggota Brimob berinisial Briptu AR dengan sejumlah pemuda hingga menewaskan seorang kader Partai Gerindra, Fernando Josua Wowor. Fernando tewas tertembak pistol Briptu AR.

"Dia dikeroyok kan. Ya membela diri," ujar Syafruddin saat ditemui di sela Rapimnas Polri, Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).

Meski begitu, Syafruddin belum bisa memastikan apakah Briptu AR bakal dikenai pidana atau justru lolos dari jeratan hukum. Sebab, saat ini proses penyelidikan masih berjalan.

"Tapi dilihat penyelidikannya, enggak bisa disimpulkan dulu, statusnya dalam investigasi," tutur dia.

Di lokasi yang sama, Komandan Korps Brimob Polri Irjen Rudy Sufahriadi belum bisa berkomentar mengenai kasus penembakan yang melibatkan anak buahnya. Bahkan ia belum bisa menjelaskan kronologis kejadian sebenarnya.

"Saya belum boleh komentar apa-apa. Saya masih nunggu penyelidikan," ucap Rudy.

Mantan Kapolda Sulawesi Tengah ini juga belum bisa berkomentar banyak terkait penggunaan senjata api bagi anggota Brimob.

"Tergantung tugas dan fungsinya anggota. Jadi saya belum bisa ngomong," kata dia.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya