Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri yang juga terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman mengaku pernah memberikan uang kepada mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.
Honor tersebut dia berikan kepada keduanya saat menjadi narasumber sosialisasi proyek pengadaan e-KTP di lima daerah.
Advertisement
Honor tersebut, menurut pengakuan Irman, diambil dari dana talangan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga terdakwa kasus e-KTP. Uang talangan dari Andi itu sebesar USD 200 ribu.
"Dari USD 200 ribu itu, untuk Pak Menteri Rp 50 juta, Bu Sekjen Rp 22,5 juta. Kalau tidak salah,” ujar Irman bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Ia mengaku meminjam uang talangan dari Andi, karena anggaran untuk kegiatan supervisi proyek e-KTP belum cair sepenuhnya dari APBN. Dia mengatakan, pengambilan kebijakan tersebut agar kegiatan sosialisasi e-KTP bisa berjalan.
"Anggaran supervisi itu ada, tapi pencairan sangat lambat. Kalau saya tidak ambil kebijakan, proyek e-KTP bisa menjadi gagal," kata dia.
Diatur Kasubag TU
Irman mengaku, pengaturan uang talangan tersebut diatur oleh Kasubag TU Ditjen Dukcapil Kemendagri Suci. Hingga kini, uang talangan tersebut belum dikembalikan oleh Gamawan dan Diah.
"Tapi terakhir saya tanya pak Sugiharto (terdakwa e-KTP) tidak dikembalikan. Karena saya pesan, ini talangan, nanti setelah cair (uang dari APBN) dikembalikan (ke Andi)," terang Irman.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement