Liputan6.com, Jakarta - Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko bisa bernapas lega usai anak buahnya, Wasnadi mencabut laporan dugaan penganiayaan di Polda Metro Jaya. Pencabutan laporan itu dilakukan Wasnadi pada Rabu 24 Januari 2018 sore.
Yani bukan pejabat baru bagi warga Jakarta. Sebelum menjabat Kasatpol PP DKI Jakarta, Yani pernah menjabat Wakil kepala Dishub DKI Jakarta dan Camat Penjaringan. Sewaktu menjabat Camat, Yani juga pernah dilaporkan ke polisi atas dugaan mengancam seorang warga dengan airsoft gun pada Selasa 20 Januari 2015 atau tiga tahun lalu.
Advertisement
Aksi koboi Yani diduga dilakukan kepada pamannya sendiri, Romli Haji Solo atau RHS. Saat itu, menurut saksi, Halim dan Tedi, yang tengah berada di sekitar tempat kejadian di Kampung Asem RT 6 RW 5 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, sebelum terdengar letusan tembakan, sempat ada cekcok mulut antara Yani dan RHS.
Namun, kabar soal meletusnya airsoft gun itu dibantah Yani. Menurut dia, saat itu dia sangat lelah karena tidak pulang selama 3 hari. Ia mengaku baru pulang dari penertiban relokasi warga Waduk Pluit. Ia pulang ke rumah bersama sepupunya Halimeh.
Melihat sang Paman masih nongkrong hingga larut malam, Yani menyuruh Halimeh memanggil Romli. Selain kesal melihat sang paman nongkrong, Yani juga mengaku ada masalah keluarga.
"Saya lepas kontrol. Ketemu Ncing (paman) saya, kesal saya banting pintu mobil. Cuma 5 menit. Tanya sama yang bersangkutan, itu tidak benar. Saya 3 hari enggak pulang," kata Yani saat ditemui.
"Sudah damai juga, negor suruh pulang saja," tambah Yani Wahyu Purwoko tentang kejadian pada pukul 00.30 WIB pada Selasa dini hari, di Kampung Asem RT 6 RW 5 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Aniaya Anak Buahnya
Yani kembali diterpa kabar tidak sedap lantaran dituduh telah melakukan penganiayaan terhadap Wasnadi. Meski sempat menampik melakukan penganiayaan, Yani diketahui telah meminta maaf dengan mendatangi kediaman Wasnadi.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono menerangkan bahwa terlapor dan pelapor sudah saling memaafkan. Malah dari informasi yang diterima pihak kepolisian, terlapor sudah menemui pelapor di rumahnya.
"Sudah ketemu terlapor, sudah datang ke rumah pelapor dan itu udah minta maaf dan saling memaafkan," imbuh Argo.
Argo menuturkan, kasus yang diadukan tergolong ringan. Dengan begitu, tidak semua persoalan harus diselesaikam di jalur hukum.
"Ya baiknya kan berdamai. Tidak semua harus dibawa ke jalur hukum selagi bisa dibicarakan baik-baik. Apalagi kan satu institusi satu pekerjaan," ujar Argo.
Argo menyebutkan, penyelidikan dihentikan setelah korban atau terlapor, Wasnadi, mencabut laporannya Rabu 24 Januari.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement