Liputan6.com, Semarang Polisi pengedar narkoba? Ya, aneh kan? Aipda WSP, seorang polisi dari Satuan Intelijen Polres Semarang diam-diam jadi pengedar narkoba. Akibatnya, ia ditangkap Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Ditresnarkoba) Polda Jateng di ruangan Sat Intel Polres Semarang, Jl Gatot Subroto 85, Ungaran.
Warga Tlogomulyo RT 003 RW 007 Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Semarang, ini sesungguhnya tak masuk daftar target penangkapan. Aksinya jualan narkoba tak ada yang tahu, hingga Ditresnarkoba menangkap Mahfud alias Din, Bayu alias Bajing, dan Sungkono.
"Hasil interogasi ketiganya, menyebutkan keterlibatan oknum polisi berpangkat Aiptu di Sat Intel Polres Semarang," kata salah satu penyidik, Jumat (26/1/2018).
Baca Juga
Advertisement
Hasil interogasi itu itu kemudian ditindaklanjuti, dan pada Selasa, 23 Januari 2018 pagi ia langsung didatangi dan ditangkap di ruangannya. Hebatnya, ternyata ia juga membawa sembilan paket sabu yang dibungkus dengan sebuah amplop berwarna putih."Ada juga sebuah paket yang isinya merupakan paket besar karena belum sempat dipecah menjadi paket kecil. Paket besar itu dibungkus dalam plastik transparan," kata penyidik tadi.
Selain menemukan barang bukti sabu, ditemukan juga satu kotak putih berisi sepuluh pipet kaca, dua bong kaca, satu alat bakar berbahan plastik, dua botol alkohol 95 persen. Termasuk sebuah alat timbang digital.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Indrajit mengakui kasus tersebut masih dalam penanganan Ditresnarkoba Polda Jateng.
"Ya, masih ditangani. Yang bersangkutan masih ditahan," kata Wakapolda Jateng.
Aiptu WSP pasti akan dipecat jika terbukti sebagai pengedar narkoba. Selain itu, ia tetap harus mempertanggungjawabkan secara hukum.