Ini Akibat Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin akan rugi. Apa saja kerugiannya?

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2018, 11:00 WIB
Program rujuk balik adalah program BPJS Kesehatan dalam menjamin kebutuhan obat bagi peserta yang memiliki penyakit kronis.

Liputan6.com, Jakarta Program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan berdampak besar pada pelayanan kesehatan di Indonesia. Sejak program ini bergulir 1 Januari 2014, masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan kesehatan. Masyarakat tidak perlu takut menyambangi fasilitas kesehatan untuk mendapat pelayanan karena BPJS Kesehatan akan melakukan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penting untuk diingat, peserta yang mendapat manfaat JKN-KIS harus menunaikan kewajibannya terlebih dulu, diantaranya membayar iuran secara rutin setiap bulan. Peserta yang tidak membayar iuran secara rutin akan rugi. Mengapa demikian, sesuai dengan Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.28 Tahun 2016 mengatur sanksi bagi peserta yang telat bayar iuran lebih dari sebulan yaitu penjaminan kepada peserta dihentikan sementara Penjaminan akan aktif kembali setelah peserta melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan.

Ketika status kepesertaan kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di tingkat fasilitas kesehatan tingkat primer (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Namun, apabila dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir dikali jumlah bulan tertunggak.

 


Acuan Denda Maksimal

Suparman mengaku bingung lantaran kartu BPJS kesehatan milik anaknya Muhammad Ridwan yang kini menderita tumor ganas ternyata terblokir.

Untuk jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda maksimal 12 bulan. Sekalipun peserta menunggak iuran 24 bulan, yang digunakan sebagai acuan pembayaran denda hanya 12 bulan. Selain itu besaran denda pelayanan paling tinggi hanya Rp30 juta.

Aturan ini ditujukan untuk mendorong peserta agar rutin membayar iuran. Kabar baiknya, aturan denda ini tidak berlaku untuk peserta yang masuk kategori tidak mampu. Tapi peserta itu harus memenuhi syarat diantaranya mendapat surat keterangan tidak mampu dari instansi terkait.

Denda pelayanan untuk rawat inap yang dikenakan itu dihitung untuk setiap diagnosa. Jika dalam jangka waktu 45 hari itu peserta dirawat inap lebih dari sekali dengan diagnosa yang berbeda-beda, denda dikenakan untuk setiap diagnosa. Misalnya, dalam rentang waktu 45 hari peserta didiagnosa usus buntu dan dirawat inap. Setelah dinyatakan sembuh dan pulang ke rumah, beberapa hari kemudian peserta didiagnosa penyakit lain dan dirawat inap. Mengacu hal tersebut maka peserta yang bersangkutan harus membayar denda untuk masing-masing diagnosa.

Namun, jika diagnosanya tidak berbeda, masih terkait dengan penyakit sebelumnya, dan peserta butuh rawat inap lagi, maka peserta tidak perlu membayar denda untuk pelayanan rawat inap yang kedua. Sebab peserta sudah membayar denda pada diagnosa pertama.


Acuan Sementara

Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Perlu diingat, dalam menghitung denda itu bisa jadi besaran denda yang dibayar peserta kurang atau lebih karena yang menjadi acuan yaitu diagnosa sementara. Kelebihan atau kekurangan biaya yang ditanggung peserta itu akan dihitung pada tahap akhir pelayanan dan mengacu diagnosa terakhir.

Misalnya, mengacu diagnosa sementara, peserta harus membayar denda Rp10 juta. Setelah dibayar peserta mendapat pelayanan rawat inap. Namun, mengacu diagnosa akhir denda yang jadi tanggungan peserta hanya Rp3 juta, selisih pembayaran itu akan dikembalikan kepada peserta. Begitu pula sebaliknya jika diagnosa sementara biayanya lebih kecil daripada diagnosa akhir, maka peserta harus membayar kekurangannya.

Aturan denda sebagaimana amanat Perpres No.19 Tahun 2016 itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya rutin membayar iuran. Dalam perjalanan program JKN-KIS selama ini ada peserta yang sudah menggunakan manfaat tapi tidak mau menanggung beban iuran. Ujungnya, iuran tidak dibayar tepat waktu.

Kondisi itu merugikan peserta yang rutin bayar iuran karena dia harus menanggung biaya peserta lain yang tidak tertib membayar iuran tapi menggunakan manfaat JKN-KIS. Padahal, prinsip JKN/KIS itu gotong royong, tapi ada peserta yang mengabaikan itu, tidak rutin bayar iuran.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya