Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Pembobol Bank DBS Singapura

Penyidik telah memeriksa IAYK sebagai tersangka pada Senin, 22 Januari 2018 lalu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Jan 2018, 13:30 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dugaan pembobolan dana nasabah The Development Bank of Singapore (DBS). Tersangka berinisial IAYK diketahui merupakan Dirut PT Citra Ayu Samudra Biru (CASB), perusahaan yang bergerak di bidang jasa alat konstruksi dan transportasi.

Penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Hendrawan mengatakan, pihaknya menemukan fakta hukum bahwa IAYK dengan sengaja menerima dana tanpa hak pada rekening BCA atas nama PT CASB dari Bank DBS, atas nama PT Green Palm Capital Corp (GPCC), sebesar USD 100 ribu pada 30 Desember 2016.

"Dana tersebut kemudian ditarik tunai menggunakan cek sebanyak 15 kali di beberapa kantor cabang Bank BCA. Kemudian diserahkan untuk kepentingan jaringan pembobol bank (pihak yang meminjam rekening PT CASB), dan sebagian dana untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Hendrawan melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Penyidik telah memeriksa IAYK sebagai tersangka pada Senin, 22 Januari 2018 lalu. Penyidik juga telah menyita barang bukti diduga hasil kejahatan membobol dana nasabah Bank DBS, berupa satu unit mobil Mercy dan uang tunai Rp 200 juta.

Dalam perkara ini, IAYK diduga melakukan tindak pidana menerima transfer dana tanpa hak dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010.


Limpahkan Tersangka Lain

Pembobolan Bank

Penyidik sebelumnya juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RSD. Tersangka yang mengaku sebagai Direktur PT Jerminggo Global Internasional (JGI) ini bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu, 3 Januari 2018.

RSD diduga melakukan tindak pidana dengan mentransfer sejumlah uang tanpa hak dan atau pemalsuan. Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang milik PT GPCC melalui Bank DBS kepada empat rekening di Indonesia, senilai USD 950 ribu atau sekitar Rp 12.350.000.000.

Berdasarkan penyelidikan, ditemukan adanya pihak lain yang mengajukan transaksi pada rekening PT GPCC dengan memalsukan aplikasi transaksi (telegraphic transfer form), dengan cara copy paste tanda tangan pemilik rekening.

Sedangkan pihak Bank DBS diduga tidak melakukan prosedur pengecekan (call back) kepada pemilik rekening, untuk minta persetujuan menjalankan transaksi tersebut.

"Dalam proses penyidikan ditemukan beberapa keganjilan terkait form telegraphic transfer yang diterima oleh Bank DBS Singapura, adalah hasil editing atau palsu," ucap Hendrawan.

Terdapat perbedaan bentuk dan ukuran huruf cetakan dari form telegraphic transfer aslinya. Kemudian terdapat penggantian kata atau berisi data-data.

"Dan menjadi jelas target tujuan penerima dan form telegraphic transfer palsu tersebut, bersumber dari soft copy pdf yang direkayasa," tandas dia.

Akibat aksi pembobolan ini, PT GPCC selaku pelapor mengalami kerugian materil sebesar USD 950 ribu atas penerimaan dana tanpa hak di beberapa bank di Indonesia. Sedangkan total keseluruhan kerugian PT GPCC mencapai USD 1.860.000 termasuk pengiriman dana tanpa hak ke China dan Hong Kong.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya