Meski Didemo, Aturan Taksi Online Tetap Berlaku

Pemerintah harus tegas dan bergeming dengan adanya suara-suara penolakan yang melanggar komitmen dengan kembali melakukan demo.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Jan 2018, 15:36 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi (kiri), Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) dan Menkominfo Rudiantara (kanan) berbincang di sela jumpa pers Revisi PM 26 Tahun 2017 di Kemenhub, Jakarta (19/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait taksi online tetap berlaku mulai 1 Februari 2018, Namun begitu, para sopir taksi online berencana menggelar aksi demo untuk menolak aturan tersebut pada 29 Januari 2018.

Budi mengungkapkan, aturan ini akan tetap dijalankan dan berlaku sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pihak terkait tetap akan melakukan langkah-langkah persuasif terhadap penolakan tersebut.

"(Aturan) Harus jalan, bahwasanya usaha persuasif akan kita lakukan," ujar dia di Kantor BMKG, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Menurut Budi, empat poin inti dari permehub tersebut tetap akan diberlaku. Pertama, soal kuota di mana bertujuan untuk membatasi jumlah armada taksi online dan memberikan ruang bagi moda transportasi lain.

"Tentang kuota. Sudikah kita jika online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai? Kan kasihan mereka yang punya taksi satu terlibas dengan itu," kata dia.

Kedua, terkait adanya stiker pengenal dari taksi online. Stiker pengenal ini bukan hanya diberlakukan di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang mengizinkan taksi online beroperasi.

"Soal stiker, dikomplain stiker. Tahu enggak, kalau taksi online di Inggris itu bukan stiker segini (kecil), tapi semobil-mobilnya dicat warna khusus, agar penumpang tau ini nomor identitasnya. Sehingga kalau ada apa-apa, ini bukan mobil pribadi, tiba-tiba si pengemudi katakanlah berbuat tidak senonoh, nah bisa ditangani," kata dia.

Ketiga, soal kewajiban para pengemudi taksi online untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum. Keempat, soal uji KIR, guna memastikan kendaraan yang digunakan layak dan memenuhi standar keamanan.

"Soal SIM, masa iya sih mau cari duit enggak mau keluarin SIM? Kemudian KIR. Masa iya sih mobil yang tidak pantas boleh beroperasi," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Aturan Taksi Online Tetap Berlaku 1 Februari 2018

Seorang wanita mengaku jatuh cinta dengan sopir taksi online yang ditumpanginya, dan akhir cerita cintanya ternyata... (Foto: eng.kppu.go.id)

Sebelumnya, Pengamat Transportasi dari Universitas Sugijapranata, Djoko Setiawarno menjelaskan, untuk melaksanakan PM 108/2017, pemerintah harus tegas dan bergeming dengan adanya suara-suara penolakan yang melanggar komitmen dengan kembali melalukan demo dan langkah hukum.

"Sepertinya pemodal besar tetap berusaha menggoyang negara dengan segala cara. Publik dibuat susah dan resah. Mereka meminta jaminan keamanan, tapi keselamatan dan keamanan tidak terjamin," sesalnya.

Adapun pengamat transportasi dari Puslitbang UGM, Liliek Wachid Budi Susilo, menyarankan ada edukasi dari pemerintah kepada pengemudi taksi online terhadap aturan yang akan dijalankan.

Hal lain yang disarankannya adalah pengemudi diajak duduk bersama untuk mengkaji sistem kerja mereka khususnya terkait dengan kelayakan ekonomi dan aspek keselamatan.

"Karena bagi saya agak aneh jika tuntunan mereka berbeda satu sama lain, kalau tujuannya adalah sama," ucapnya.


PM 108 Bakal Untungkan Perusahaan Taksi Online

Pendemo menunjukkan aplikasi transportasi online saat unjuk rasa di Makassar, Rabu (1/11). Mereka menggeruduk kantor Gubernur Sulsel untuk menuntut maraknya transportasi online yang dianggap memakan rezeki mereka. (AFP Photo/Yusuf Wahil)

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Moda Darat Djoko Setiawarno menjelaskan, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus dianggap menguntungkan bagi bisnis taksi online di Tanah Air.

Ia mengatakan, MTI sangat mendukung pelaksanaan PM 108 karena mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Bandingkan dengan di beberapa luar negeri di mana banyak perusahaan taksi online yang ditutup. Di Indonesia kan tidak, malah diakomodasi,” dia menjelaskan.

Menurutnya, menjalankan PM 108 secara penuh pada Februari 2018 adalah bentuk nyata penegakan dan kepastian hukum di bisnis transportasi.

Misalnya, soal tarif batas bawah dan atas. Ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak ada penaikan tarif yang sewenang-wenang di waktu tertentu, terutama pada saat jam sibuk di mana permintaan (demand) sangat tinggi.

Adapun pengaturan tarif batas bawah perlu ditetapkan untuk melindungi pengemudi dan agar tidak terjadi perang tarif/banting harga yang dapat menjatuhkan usaha pesaing. Jadi pengaturan tarif ini semata-mata demi melindungi kepentingan masyarakat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya