Liputan6.com, Jakarta - Pro-kontra mengenai keberadaan angkutan umum berbasis online masih terjadi di sejumlah wilayah di Tanah Air. Belakangan, mereka mengeluhkan rencana penerapan Permenhub 108 yang mengatur taksi berbasis online. Penerapan Permenhub itu dianggap memberatkan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (26/1/2018), sesuai Permenhub Nomor 108, angkutan berbasis online khususnya taksi online berkewajiban di antaranya pemasangan stiker, uji KIR, hingga pembentukan koperasi taksi online.
Advertisement
Penerapan peraturan Menteri Perhubungan itu untuk menyetarakan angkutan atau taksi berbasis online dan konvensional. Hal ini sekaligus bentuk perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna.
"Enaknya pemerintah itu mengatur, mengatur segalanya. Kalau mau diperbandingkan enggak mau pakai stiker, itu namanya Uber kalo di Inggris stikernya itu sak mobil. Kalau enggak mau KIR, mau ngangkut orang harus pakai KIR. Jadi ujungnya keselamatan bagi warga dan bagi masyarakat," jelas Menhub Budi Karya Sumadi
Meski masih menjadi pro dan kontra, Menteri Perhubungan yakin peraturan ini bisa diterapkan dan mulai diberlakukan pada Februari 2018 mendatang.