Ada Holding BUMN Migas, Bagaimana Nasib Penjual Gas Swasta?

Jika holding BUMN Migas terbentuk, maka gabungan kedua perusahaan tersebut mendominasi jaringan transmisi gas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Jan 2018, 15:52 WIB
Ilustrasi Foto Gas Bumi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan induk usaha (holding) minyak dan gas bumi (migas) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan penyatuan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) PGN akan membuat industri hilir gas didominasi oleh holding tersebut Lalu bagaimana nasib penjual gas lain setelah ada holding BUMN migas?

Anggota Komite Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) ‎Jugi Prajogio mengatakan, jika holding telah terbentuk maka gabungan kedua perusahaan tersebut mendominasi jaringan transmisi gas.

Pasalnya, Pertamina melalui Pertamina Gas (Pertagas) dan PGN saat ini memiliki aset infrastruktur gas.

"Holding nanti ada penyatuan PGN sama Pertagas ya, kalau saya melihat‎nya mungkin nanti untuk transmisi mereka sangat dominan. Karena tidak ada lagi transmisi yang dominan ada dua kan PGN sama Pertagas," kata Jugi, di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Jugi melanjutkan, selain PGN dan Pertagas, ada sekitar 20 perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan gas bumi.‎ BPH Migas berupaya menjaga iklim usaha pada kegiatan hilir gas tetap kondusif setelah holding migas terbentuk.

‎"Distribusi mereka dominan tapi masih banyak pemain lain di situ. Tugas kita bagaimana mengatur supaya iklim usaha gas tetap kondusif bagi semua pihak karena badan usaha gas yang kita awasi saat ini bukan hanya PGN dan Pertagas," tutur Jugi.

Menurut Jugi, BPH Migas akan membuat kegiatan usaha hilir gas tetap berjalan normal. Badan usaha swasta di luar holding akan tetap bisa melayani konsumennya dengan mendapat kesempatan menjual gas.

"Keinginan BPH Migas adalah nanti badan usaha di luar PGN dan Pertagas masih bisa hidup melayani konsumen selama ini pipanya terhubung ke pipa besar pipa PGN atau Pertagas, dibuat harmonisasi antarbadan usaha supaya tidak saling mematikan," tutup Jugi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemegang Saham Setuju PGN Jadi Anak Usaha Pertamina

Ilustrasi Foto Gas Bumi (iStockphoto)

Untuk diketahui, pemegang saham PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menyetujui perubahan anggaran dasar, yang akan mengalihkan saham milik pemerintah kepada PT Pertamina (Persero).

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) mayoritas pemegang saham menyetujui pengalihan saham Seri B milik negara di PGN.

"Tadi sudah diputuskan RUPSLB-nya, keputusan RUPSLB sudah disetujui 77,8 persen pemegang saham dari yang hadir, itu sudah kuorum suara sah," kata dia di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

‎Perubahan anggaran dasar tersebut, menjadi jembatan pembentukan induk usaha (holding) migas yang direncanakan pemerintah. Dengan begitu, Pertamina akan menjadi induk usaha, sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina.

Kemudian anak usaha Pertamina yang memiliki usaha sejenis dengan PGN, yaitu PT Pertamina Gas (Pertagas‎) dialihkan kepemilikannya ke PGN.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno menegaskan, RUPSLB yang berlangsung hari ini sekadar membahas perubahan anggaran dasar.

Adapun akuisisi perusahaan dan pengalihan saham dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) holding migas keluar.

‎"PP holding hari ini bukan pengalihan saham, tapi persetujuan perubahan anggaran dasar. Pemegang saham PGN menyetujui perubahan anggaran dasar, enggak ada pengalihan pengalihan setelah PP terbit. Enggak ada perubahan manajemen," tutup Fajar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya