Liputan6.com, Jakarta - Dokter kecantikan Sonia Wibisono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Ada kebutuhan penyidikan untuk klarifikasi terkait penggunaan kekayaan tersangka RIW (Rita Widyasari) untuk perawatan kecantikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2018).
Advertisement
Dokter kecantikan yang sering tampil di beberapa program televisi itu tiba di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 13.00 WIB. Sonia terlihat mengenakan baju hitam dengan dibalut rompi.
Kehadirannya luput dari perhatian awak media karena langsung masuk ke dalam lobi KPK. Selain itu, nama Sonia Wibisono tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan KPK.
Sonia seharusnya diperiksa oleh penyidik pada Selasa, 23 Januari 2018 sebagai saksi untuk kasus yang sama. Namun, saat itu dia mangkir dari panggilan KPK.
Pada kasus ini, penyidik menduga Bupati Rita menggunakan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk perawatan kecantikan.
"Kami akan mendalami penggunaan kekayaan, baik untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain dari tersangka (Rita Widyasari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Januari 2018.
Menurut dia, penyidik kini tengah memetakan aset dan kekayaan milik Bupati Rita. Pemetaan kekayaan itu untuk menelurusi pencucian uang yang diduga dilakukan Rita.
"Prinsipnya, karena ini penyidikan TPPU, tentu pemetaan kekayaan dan aset Bupati Rita menjadi satu hal yang tentu menjadi fokus KPK," kata Febri.
Kasus Rita
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU.
KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan, Rita Widyasari dan Khairudin diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya.
Dalam kasus ini, KPK menyita beberapa barang bukti, antara lain uang dalam pecahan US$ 100 sejumlah US$ 10.000 dan pecahan mata uang lainnya. Jumlahnya setara dengan Rp 200 juta.
Penyidik KPK juga menyita puluhan tas bermerek milik Rita Widyasari yang diduga berasal dari hasil pencucian uang. Semua tas tersebut saat ini masih dalam tahap penilaian oleh tim penyidik KPK.
Puluhan tas tersebut terdiri dari beberapa brand tas ternama seperti Dolce Gabbana, Louis Vuiton, dan Hermes serta beberapa brand terkenal lainnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement