Liputan6.com, Jakarta - Sepeda motor kini sudah bisa melintasi Jalan Medan Merdeka Barat hingga MH Thamrin. Pihak Pemprov DKI Jakarta sudah menyediakan jalur khusus untuk roda dua.
Jalur khusus untuk sepeda motor ini berada di sisi paling kiri jalan alias lajur berwarna kuning. Jika sepeda motor nekat melintasi jalur kedua, ketiga atau keempat, maka akan ditindak oleh aparat kepolisian.
Advertisement
"Bagi pengendara sepeda motor yang tidak melewati jalur tersebut (jalur berwarna kuning), berarti melanggar hukum," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Menurut Budiyanto, sepeda motor yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang melanggar Pasal 287 ayat ( 1 ) jo Pasal 106 ayat ( 4 ) huruf a & b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Ada jeda waktu untuk sosialisasi (penerapan penindakan tersebut) selama satu minggu," kata dia.
Mobil Tak Boleh Terobos
Berdasarkan pantauan Liputan6.com di Jalan Medan Merdeka Barat, masih ada beberapa pengendara sepeda motor yang nekat melintas di jalur yang diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Salah satu alasan sepeda motor melintasi lajur kedua atau ketiga lantaran mobil juga melintasi lajur khusus motor.
Saat ditanya apakah aparat kepolisian juga akan menindak pengendara mobil yang melintasi lajur motor, Budiyanto tak menjelaskan lebih jauh. Dia mengatakan, mobil tidak boleh melintas di lajur khusus motor.
“Ya enggak boleh,” kata Budiyanto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement