Polisi: Ada Dugaan Pelecehan Seksual Lain di RS National Hospital

Kepolisian Daerah Jatim menyebut ada kasus pelecehan seksual lain di RS National Hospital Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2018, 17:45 WIB
Ilustrasi (Reuters)

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah Jawa Timur menyebut ada kasus pelecehan seksual lain di Rumah Sakit National Hospital Surabaya selain kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang perawat berinisial J kepada pasien berinisial W.

"Di tahun 2017 bulan Agustus ada pelaporan di Polda Jatim, seorang calon perawat di Rumah Sakit National Hospital Surabaya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter terhadapnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat.

Barung mengungkapkan, kasus ini melibatkan dokter berinisial R dan telah didalami oleh pihaknya dengan memanggil saksi kunci, juga dokter R.

Menurut Barung, polisi sudah mengkonfrontasikan laporan dugaan pelecehan seksual ini, tetapi belum memanggil secara hukum. Namun, dia berjanji secepatnya akan memanggil pihak-pihak tersangkut kasus ini dan itu tergantung hasil gelar perkara.

"Kasusnya, perawat yang akan masuk dilakukan perabaan pada organ tertentu, sekaligus melepas pakaian. Perabaan menyangkut sensitivitas korban dan menurut pelapor hanya dia," kata Barung, seperti dimuat Antara, Jumat (26/1/2018). 

 

Saksikan juga video berikut ini: 

 


Keterangan mengenai SOP rumah sakit

Ilustrasi perawat / iStockphoto , Fotografer: George Rudy

Untuk kasus ini, polisi telah meminta keterangan dari RS NH mengenai apakah benar Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk perekrutan perawat dilakukan oleh dokter laki-laki. Polda Jatim juga memanggil beberapa tim ahli untuk gelar perkara.

Dalam kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum perawat J kepada pasien W, Barung menyatakan Polrestabes Surabaya sudah bergerak pukul 08.45 WIB untuk mengumpulkan bukti dan keterangan, sebelum korban W melaporkan kasus ini.

"Tersangka J sudah didapatkan. Polrestabes juga sudah menetapkan J sebagai tersangka," kata Barung.

Barung mempertanyakan "SOP" yang ada di RS tersebut, apakah pasien wanita yang dalam keadaan tidak berdaya karena anastesi diperbolehkan dipindah dari ruang UGD ke ruang perawatan oleh perawat laki-laki.

"Ini yang sedang digali. Kami menggali sesuai dengan standar formil dan materil. Ini sudah viral, bahkan sudah mencapai puluhan ribu kali membagikan. Kami mengharapkan publik bersabar karena kepolisian akan mengungkap sepenuhnya, baik korban maupun SOP yang dilaksanakan RS NH," ucap Barung.

(Indra Setiawan/Willy Irawan/AntaraNews)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya