Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan sepeda motor untuk melintasi Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin berdasar keputusan Mahkamah Agung. Namun, sepeda motor hanya boleh melintasi lajur berwarna kuning atau lajur paling kiri.
Jika melanggar, aparat kepolisian dan pihak Dishub DKI Jakarta akan menindak pengendara motor yang nekat melintas di lajur yang sudah disediakan. Hal tersebut akan diberlakukan setelah satu minggu sejak 29 Januari 2018.
Advertisement
"Mulai Senin, 29 Januari 2018, selama tujuh hari akan dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu oleh Dishub dan Ditlantas PMJ," ujar Wakadishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (26/1/2018).
Akan tetapi, berdasarkan pantauan Liputan6.com di Medan Merdeka Barat hingga MH Thamrin, pengendara sepeda motor masih banyak yang melintas di jalur khusus kendaraan roda empat atau lebih. Hal tersebut karena mobil-mobil juga berada di lajur khusus untuk motor.
Saat disinggung akankah pihak Dishub dan aparat kepolisian akan menindak kendaraan roda empat atau lebih yang melewati lajur khusus sepeda motor, Sigit menjawab diplomatis.
"Tujuan jalur sepeda motor tersebut adalah pada aspek keteraturan dan keselamatan, berbeda dengan jalur khusus Bus Transjakarta," kata dia.
Meski begitu, menurut Sigit, kendaraan roda dua boleh melintasi lajur khusus untuk mobil dalam keadaan tertentu. Salah satunya jika hendak melewati atau membalap kendaraan yang berada di depannya.
Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 108 ayat 2 huruf a. Pasal tersebut berbunyi: "Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya."
Pasal 109 ayat 1 juga menerangkan hal serupa. Bunyinya, "Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup."
Akan tetapi, Sigit mengatakan tetap akan menunggu tujuh hari dari 29 Januari 2018 mendatang untuk mengaplikasikan UU tersebut di lapangan.
Putusan MA
MA membatalkan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Adapun larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dicabut oleh MA berdasarkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Pergub yang disahkan pada zaman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu telah diganti dengan putusan Nomor 57 P/HUM/2017.
Putusan itu berbunyi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membebaskan kembali sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement