Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka kasus korupsi kondensat Honggo Wendratno. Surat tersebut dikeluarkan pada Jumat, 26 Januari 2018, dengan Nomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus. Surat ditandatangani Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.
"Betul, Bareskrim Polri telah terbitkan DPO tersangka megakorupsi 37 triliun Honggo Wendratno," ucap Kasubdit III Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bareskrim Polri Kombes Jamaludin, kepada Liputan6.com, Sabtu (27/1/2018).
Advertisement
Dia berharap masyarakat juga membantu proses pencarian ini. Jika ada yang mengetahui keberadaan Honggo, masyarakat diharapkan melaporkan ke pihak berwajib.
"Kalau ada masyarakat yang mengetahui, diharapkan melaporkan ke polisi terdekat," tutur Jamaludin.
Sebelumnya, pada Rabu, 24 Januari 2018, Penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah buron tersangka kasus megakorupsi kondensat Honggo Wendratno. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti petunjuk mengenai keberadaan Honggo yang menghilang sejak 2016.
Jamaludin mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka perintah membawa Honggo. Upaya jemput paksa ini dilakukan lantaran Honggo mangkir tiga kali dari panggilan polisi kala kasusnya hendak dilimpahkan ke kejaksaan.
Polisi juga akan mencari keberadaan Honggo Wendratno di dua rumahnya, yang berada di Jalan Martimbang II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jika tidak ditemukan, polisi akan mencari bukti petunjuk lainnya di dua lokasi tersebut.
"Kami berupaya mencari mungkin alat bukti, dokumen, atau petunjuk yang lain maupun saksi untuk mencari keberadaan tersangka," kata Jamaludin
Diminta Serahkan Diri
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat milik negara, mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, untuk segera menyerahkan diri. Sebab, berkas perkara Hongga sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap dan segera disidang.
Saat kasus itu tengah disidik Bareskrim Polri, Honggo diketahui terakhir kali berada di Singapura. Ia disebut-sebut tengah menjalani perawatan usai operasi jantung.
"Saya juga tentunya imbau kepada Honggo yang sekarang di Singapura, pulang-lah ke Indonesia. Pertanggungjawabkan perbuatan supaya proses hukumnya selesai," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2018.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (MOFA) Singapura membantah tudingan yang menyebut negaranya dijadikan tempat bersembunyi tersangka kasus megakorupsi kondensat, Honggo Wendratno.
"Honggo Wendratno tidak berada di Singapura," demikian keterangan pers MOFA Singapura, dikutip dari laman Facebook resmi Singapore Embassy in Jakarta, Minggu, 14 Januari 2018.
Pernyataan itu diutarakan demi membantah tudingan dari Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo dan pejabat tinggi Polri yang menduga bahwa Honggo melarikan diri ke Singapura.
"Singapura senantiasa bekerja sama penuh dengan Indonesia terkait kasus tersebut, sesuai dengan hukum kami dan obligasi internasional," lanjut keterangan itu Kemlu Singapura itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement