Sebelum Ditangkap, Pemasok Narkoba Jennifer Dunn Sempat ke Dukun

Jennifer Dunn diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya Bangka, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Jan 2018, 11:32 WIB
Pesinetron Jennifer Dunn kembali membuat heboh. Setelah sebelumnya dilabrak disebuah pusat perbelanjaan, kali ini perempuan 28 tahun itu kembali tertangkap narkoba. (Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka K alias RRMP, yang menjadi pemberi narkoba untuk penyuplai sabu ke artis Jennifer Dunn. Dia ditangkap di Cirebon, Jawa Barat pada 18 Januari 2018.

Jennifer Dunn diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya Bangka, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan satu bungkus sabu 0,6 gram yang telah dipesannya dari bandar berinisial FS. Barang yang didapat dari FS ini berasal dari K.

"K ini yang menyuplai FS. Yang diketahui FS menjualnya ke JD (Jennifer Dunn) dan T," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Dia menuturkan, K ini sempat kabur ke Cirebon usai melihat pemberitaan FS yang ditangkap. Bahkan saat di sana, yang bersangkutan sempat meminta bantuan ke paranormal atau dukun.

"Di sana dia sembunyi juga. K ini juga mencari orang pintar untuk mengelabui petugas agar tidak ingat lagi. Tapi, doa penyidik lebih kuat. Akhirnya ditangkap di Cirebon," ungkap Argo.

 


Ditemukan Bukti Transfer

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh butir pil ekstasi di rumahhnya. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2010, Jedun di vonis empat tahun penjara. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Dari tangan K, diamankan 3 unit telepon genggam. Ponsel berisi percakapan untuk pemesanan narkoba.

Salah satunya didapat saat penangkapan di Cirebon, sedangkan dua sisanya di kediamannya di Jakarta.

"Ditemukan juga ATM dan buku tabungan. Yang diambil itu ada kaitannya dan alurnya. Selain itu membawa ke Jakarta untuk dilakukan penggeledahan. Dan ditemukan juga bukti transfer untuk pembelian dan penjualan," jelas Argo.

Tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya