Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pihaknya telah mengkaji penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hasilnya, penutupan berdampak kemacetan di beberapa titik ruas jalan.
Survei Ditlantas Polda Metro Jaya melihat dampak penutupan terjadi di Jalan Fachrudin sampai Tomang. Dampak serupa juga terjadi di Slipi sampai Tanah Abang.
Advertisement
"Makanya kami ada enam rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur," ucap Halim di Polda Metro Jaya, Sabtu (27/1/2018).
Dia menuturkan, rekomendasi tersebut mengkaji sekaligus evaluasi komprehensif segi ekonomi, sosial, maupun hukum, kebijakan penutupan Jalan Jatibaru untuk para pedagang kaki lima.
"Ada enam rekomendasi di antaranya mengembalikan, kalau sudah mengembalikan artinya harus dikembalikan sesuai dengan fungsinya tersebut," jelas Halim.
Dia menuturkan, Pemprov DKI sudah membuka ruang komunikasi dengan kepolisian. Dengan begitu, pihak Pemprov akan mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Karena itu, kami menyampaikan kepada beliau untuk menyampaikan bagaimana grand design yang dibuat untuk penataan Tanah Abang. Itu yang kita minta," Halim memungkasi.
Jangan Dianggap Benar
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menyebut, kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menata kawasan Tanah Abang perlu dikaji kembali. Sebab, kata dia, penataan pedagang kaki lima (PKL) yang saat ini dilakukan menabrak sejumlah aturan dan regulasi.
"Perlu ada suatu apakah amandemen, diskresi, atau apa pun namanya. Jangan dianggap sebagai sesuatu yang sudah benar dengan sendirinya," kata Adrianus di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 17 Januari 2018.
Adrianus juga mempertanyakan kebijakan jangka panjang Pemprov DKI Jakarta dalam membangun Tanah Abang. Terutama terkait penataan PKL-nya.
Sebabnya, kata dia, hingga kini PKL di Tanah Abang belum diberi tahu kapan mereka akan direlokasi secara permanen. Apalagi, kebijakan penutupan Jalan Jatibaru untuk para PKL hanya bersifat sementara.
"Tapi ini rasanya proyek jangka panjang nih. Karena misalnya PKL tidak pernah diberi estimasi, kapan atau berapa lama mereka di sini," ucap Adrianus.
Advertisement
Ombudsman Mengkaji
Menurut dia, Ombudsman akan memulai kajian terhadap kebijakan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya, Sandiaga Uno. Sebagai langkah awal, dia langsung turun ke lokasi.
"Mengapa kami menggunakan pendekatan terbuka seperti ini, karena saya pikir sudah beda dengan yang lalu. Karena dalam hal ini lebih kepada policy dan prosedur yang tampaknya diperdebatkan," tambah Adrianus.
Adrianus juga meminta agar semua pihak bisa kritis atas kebijakan, bukannya patuh meski kebijakan itu melanggar aturan.
"Bahwa jangan-jangan ada pihak yang dirugikan, ada pihak yang sebetulnya berhak untuk mendapatkan (lokasi) penjualan bagus, tapi tidak bisa gara-gara semua pembelinya pindah ke sini," kata Adrianus.
Adrianus Meliala menilai ada sejumlah aturan dan regulasi yang ditabrak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan penataan pedagang kali lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan Adrianus usai memantau langsung kegiatan ekonomi di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
"Ada beberapa regulasi yang ditabrak oleh ketentuan ini," kata Adrianus.
Saksikan video pilihan di bawah ini: