Liputan6.com, Surabaya - Junaedi Abdillah (30), perawat Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya yang melecehkan pasien perempuan berinisial W (32), kini resmi menjadi tersangka.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan menuturkan penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Sebelum menentukan perkara, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara dengan dibantu pengawas internal.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 290 KUHP. Terkait pencabulan orang yang dalam kondisi lemah," tuturnya, Sabtu (27/1/2018).
Baca Juga
Advertisement
Dalam perkara ini, penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang masuk pada kategori alat bukti paling kuat. "Kami sudah mengamankan barang bukti. Dan akan terus dicari barang bukti lain. Agar dapat melengkapi berkas perkara," katanya.
Menurut Rudi, barang bukti tersebut bisa termasuk petunjuk. Ada pula keterangan saksi-saksi. "Bisa dijadikan alat bukti," ucapnya.
Peristiwa pelecehan seksual, kata Rudi, terjadi saat pasein baru selesai dibius. Perawat yang sudah dipecat itu merupakan asisten dari dokter. "Saat itu dia terangsang," ujar Rudi.
Tangis Tak Terbendung
Usai insiden pelecehan seksual terjadi, polisi mengimbau agar rumah sakit memperketat pengawasan internal. Apalagi, pasien yang menjalani operasi biasanya hanya mengenakan pakaian seadanya.
"Potensinya sangat besar untuk terjadi tindak pidana saat itu," ucap Rudi.
Sementara itu, Junaedi mengakui perbuatan tercelanya tersebut. "Baru satu kali ini dan saya menyesal," kata perawat tersebut.
Tidak lama setelah itu, tangis perawat cabul itu pecah. Dia tidak bisa lagi menampung bendungan air matanya.
Secara terbuka, perawat tersebut memohon maaf kepada korban beserta keluarganya. Ia juga meminta maaf kepada teman-teman kerja serta seluruh perawat di rumah sakit.
"Saya juga minta maaf kepada keluarga saya, istri, dan ibu," ujar mantan perawat itu seraya sesenggukan menangis.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement