Mendagri: UU Polri Beri Jalan Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur

Jawa Barat dan Sumatera Utara, sebagaimana kajian dari Bawaslu, KPU, ataupun internal Polri, termasuk daerah berpotensi konflik.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Jan 2018, 17:16 WIB
Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memungkinkan dua jenderal polisi bintang dua yang diusulkan jadi penjabat gubernur, mengisi kekosongan pemerintah daerah.

Hal itu, kata Tjahjo, terdapat dalam Pasal 2, 4, dan 28 UU 2/2002. 

"Disebutkan pada pasal-pasal tersebut soal peran dan fungsi Polri yang menjalankan sebagian kewenangan pemerintah negara, dan juga jabatan di luar Polri yang dimungkinkan dijabat dengan penekanan penugasan dari Kapolri," ucap Tjahjo melalui pesan singkat, Sabtu (27/1/2018).

Dia menyebut, Jawa Barat dan Sumatera Utara, sebagaimana kajian dari Bawaslu, KPU, ataupun internal Polri, termasuk daerah berpotensi konflik. Karena itu, wajar jika tenaga dari kepolisian dibutuhkan.

"Sehingga dimungkinkan hal tersebut dijabat oleh perwira Polri," Tjahjo menjelaskan.

Sebagai penekanan komitmen, masih kata dia, keberadaan kedua perwira tersebut dijamin netralitasnya dalam mengawal proses pilkada dan tetap berlaku adil.

"Berjarak dengan semua kontestan dan melayani publik sebagaimana tugas dari kepala daerah," Tjahjo memungkasi.


Cerita 2 Jenderal Muncul Sebagai Pj Gubernur

Mendagri Tjahjo Kumolo di Yogyakarta (Liputan6.com/ Yanuar H)

Tjahjo menceritakan bagaimana dua nama jenderal polisi, Irjen M Iriawan dan Irjen Martuani Sormin, muncul untuk menjadi penjabat gubernur di dua provinsi yang akan menggelar Pilkada Serentak 2018.

Irjen M Iriawan akan menggantikan Ahmad Heriawan yang akan lengser 13 Juni mendatang. Sementara Irjen Martuani Sormin akan menggantikan Tengku Erry yang habis massa kepemimpinannya pada 17 Juni 2018. Sementara 27 Juni akan dilakukan pencoblosan, dan 28 Juni sampai 9 Juli adalah proses rekapitulasinya.

"Saya kan konsultasi sama Pak Kapolri, kemarin (2017) lewat Menko Polhukam dikasih Pak Carlo Tewu (untuk di Sulawesi Barat). Sekarang, sementara saya butuh dua nama, siapa Pak (Kapolri) kira-kira. Saya, Pak Kapolri, Pak Wakapolri diskusi," beber Tjahjo, Kamis 25 Januari 2018.

Dia menuturkan, Kemendagri tidak mungkin melepas pejabat Eselon I Kemendagri untuk 17 Provinsi.

"Kalau semua dilepas kosong Kemendagri. Maka seperti tahun lalu, saya minta Kepolisian dan Menteri Polhukam," tutur Tjahjo.

Soal bukan Sekretaris Daerah yang ditunjuk adalah untuk menjaga netralitas ASN atau PNS. Karenanya diambil dari Polri.

"Sekda kan nanti diindikasikan menggerakkan PNS-nya nanti. Kenapa TNI/Polri, ya enggak ada masalah. Intinya pejabat TNI atau Polri yang berpangkat Mayjen, Eselon I. Bisa saja tahun depan ada juga dari Kejaksaan," Tjahjo menjelaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya