UP2KP Desak Kemenkes untuk Menempatkan Dokter di Papua

Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua menilai SDM kesehatan terutama dokter di seluruh kabupaten/kota di Papua masih minim.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jan 2018, 08:00 WIB
Gambar ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) berharap Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menempatkan dokter di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Papua, guna menutupi kekurangan daerah.

"SDM kesehatan terutama dokter di seluruh kabupaten/kota di Papua masih minim terutama di wilayah pedalaman, sehingga butuh bantuan PPSDM Kemenkes untuk menempatkan dokter di Papua," kata Kepala Bidang Respon dan Emergensi UP2KP Darwin Rumbiak di Jayapura, seperti dikutip dari AntaraNews, Minggu (28/1/2018).

Menurut Darwin, pada 1-8 Mei 2017 pihaknya melakukan pemantauan dan pendataan SDM kesehatan di 18 kabupaten di Provinsi Papua yang kondisi geografisnya sulit dijangkau pelayanan kesehatan. 

Hasilnya, jumlah SDM kesehatan masih sangat kurang, terutama tenaga dokter. 

"Kami bertanya, mengapa petugas kesehatan terutama dokter ini tidak mau ditempatkan di daerah pedalaman? Rata-rata menjawab karena gaji kontrak mereka kecil jika dibandingkan dengan biaya hidup di Papua," ujarnya tanpa merinci nilai upah para dokter kontrak di Papua.

"Nah, para bupati dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus memperhatikan hal ini kedepan," sambungnya.

 

Simak juga video menarik berikut :

 


Alasan pelayanan kesehatan puskesmas belum maksimal

Sejumlah warga dan anak mereka antre mendapatkan pengobatan dan vaksin campak di Kabupaten Asmat, Papua, Jumat (19/1). Satgas Kesehatan TNI menyalurkan bantuan berupa vaksin ke kampung-kampung terpencil di Kabupaten Asmat. (LIputan6.com/Pool/Puspen TNI)

Persoalan lainnya, kata Darwin, UP2KP selaku lembaga pengawal bidang kesehatan di Provinsi Papua sudah berulangkali menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Otonomi Khusus sebesar 15 persen yang diperuntukkan untuk membiayai pelayanan dasar di puskesmas. 

"Kenyataan yang ditemukan UP2KP di 18 kabupaten/kota rata-rata hanya delapan persen saja. Faktor-faktor ini, yang ikut mempengaruhi puskesmas sehingga belum maksimal pelayanan kesehatannya pada tingkat dasar seperti imunisasi dan lain-lain," ujarnya.

(Musa Abubar/AntaraNews) 

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya