Patroli, Surabaya - Perawat di Rumah Sakit National Hospital Surabaya berinisial JA ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan. Penetapan dilakukan setelah Tim penyidik Polrestabes Surabaya menemukan dua alat bukti.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (28/01/2018), modus tersangka adalah memanfaatkan kondisi korban yang masih tidak berdaya usai operasi. Perbuatan itu dilakukan saat tersangka membawa korban ke ruang pulih sadar.
Advertisement
Kini tersangka mengaku menyesal. Sambil menangis, JA meminta maaf atas perbuatannya. "Saya minta maaf kepada istri saya, terutama kepada ibu saya. Saya menyesal melakukannya."
Sementara itu, pihak kepolisian yakin bahwa JA melakukan tindakan pencabulan. "Menetapkan saudara JA sebagai tersangka pencabulan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan.
Dugaan pelecehan seksual di Rumah Sakit National Hospital Surabaya, juga dilaporkan oleh seorang calon perawat.
Korban mengaku dilecehkan seorang dokter berinisial R yang melakukan pemeriksaan medis secara berlebihan. Peristiwanya terjadi 23 Agustus tahun lalu saat korban melamar sebagai perawat di rumah sakit tersebut.