Grab Dukung Penerapan Permenhub 108 Tahun 2017

Kendati demikian, Grab sempat menyampaikan sejumlah kesulitan yang dialami para mitra kepada Menteri Perhubungan.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 29 Jan 2018, 11:30 WIB
Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia (Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pun menyatakan peraturan tersebut tetap berlaku mulai 1 Februari 2018. Budi menuturkan, aturan ini akan tetap dijalankan dan berlaku sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Terkait peraturan tersebut, Grab sebagai salah satu penyedia aplikasi pun memastikan akan mendukung pelaksanaan PM 108 tahun 2017. Layanan asal Malaysia itu berharap dapat bersinergi dengan pemerintah dalam implementasi aturan ini.

"Kami berharap dapat bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga jajaran pemerintah provinsi, agar implementasi aturan ini berjalan dengan lancar," tutur Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibarata, dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Senin (29/1/2018).

Ia menyebut telah menyampaikan sejumlah kesulitan teknis yang dialami para mitra pengemudi kepada Menhub. Menurut Ridzki, Menhub menanggapi positif hal tersebut dan setuju membantu para mitra Grab mencari solusi dari permasalahan tersebut.

"Kami juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif karena keamanan para mitra pengemudi dan masyarakat pengguna adalah prioritas utama kami," ujarnya.

Salah satu bentuk implementasi yang sudah dilakukan Grab adalah melakukan penempelan stiker angkutan sewa khusus (taksi online) di provinsi Jawa Tengah, kemarin (28/1/2018).

Dalam acara tersebut, turut hadir pula Kepala Dinas Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, Kepala Divisi Angkutan Darat, Astri Widyani, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, AKBP Ardi, bersama Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Karmadibrata.


Aturan Taksi Online Buat Perlindungan bagi Pengemudi

Foto dok. Liputan6.com

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, regulasi yang mengatur taksi online merupakan bentuk perlindungan pemerintah ke moda transportasi digital tersebut.

Budi Karya Sumadi berujar pemerintah sudah memberikan kesetaraan melalui penerbitan regulasi baru tentang taksi online. Hal ini juga untuk memberikan perlindungan dasar hukum untuk peng‎operasian taksi online.

"Justru dengan adanya regulasi, maka pengemudi lebih aman dan ada dasar hukum mereka mengendarai atau melakukan kegiatan itu. Kalau tidak ada dasar hukumnya, mereka bisa dikejar-kejar oleh pihak siapa pun itu," kata Budi, usai menghadiri wisuda, di Sekolah Tinggi Ilmu Penerbangan (STIP), Curug, Tangerang, Sabtu (27/1/2018).


Menhub Ingin Adil ke Taksi Konvensional dan Online

Foto dok. Liputan6.com

Terkait penerapan aturan ini, sejumlah sopir taksi online berencana berdemonstrasi di depan Istana Merdeka pada Senin ini.

Mereka berunjuk rasa untuk memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, dalam keterangannya, Senin (29/1/2018), berencana menerima perwakilan pengunjuk rasa pengemudi taksi online tersebut.

"Saya sudah mendapat instruksi Pak Menteri untuk persiapkan pertemuan Menhub dengan pengunjuk rasa," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhhub Budi Setiya.

Menurut Budi, Menhub berharap dengan dialog tersebut dapat menjadi momentum bagi berbagai pihak-pihak yang menolak aturan bisa memahami maksud penatapan PM 108 Tahun 2017 dan menerima pemberlakuan peraturan taksi online tersebut.

(Dam/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya