Liputan6.com, Jakarta - Sopir taksi online yang mengikuti unjuk rasa mulai memadati kawasan IRTI Monumen Nasional (Monas). Lantaran kendaraan minibus yang cukup banyak, bahu Jalan Medan Merdeka Selatan yang berada di Depan Balai Kota Jakarta dan sebaliknya pun disulap jadi lahan parkir sementara.
Pantauan Liputan6.com, Senin (29/1/2018) siang, berbagai jenis minibus pelat hitam memakan jalur setara dua mobil di bahu jalan sebelah pedestrian. Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) pun sibuk mengimbau agar para sopir taksi online memarkir mobilnya lurus hingga kawasan Stasiun Gambir.
Advertisement
"Jangan sampai tiga, dua mobil saja silakan sampai ke Gambir sana masih panjang, boleh," ujar petugas Dishub melalui pengeras suara.
Para pengunjuk rasa mulai bersiap untuk bergerak ke Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jalan Merdeka Barat. Hanya saja, hingga pukul 11.30 WIB, para orator masih sibuk mengkondisikan massa agar mengikuti instruksi.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait taksi online, tetap berlaku mulai 1 Februari 2018. Namun begitu, para sopir taksi online menggelar demo menolak aturan tersebut.
Budi mengungkapkan, aturan ini akan tetap dijalankan dan berlaku sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Selain itu, Kementerian Perhubungan bersama pihak terkait tetap akan melakukan langkah-langkah persuasif terhadap penolakan tersebut.
"(Aturan) Harus jalan, bahwasanya usaha persuasif akan kita lakukan," ujar dia di Kantor BMKG, Jakarta, Jumat 26 Januari 2018.
Dari Kuota hingga SIM
Menurut Budi, empat poin inti dari Permenhub tersebut tetap akan diberlakukan. Pertama, soal kuota di mana bertujuan untuk membatasi jumlah armada taksi online dan memberikan ruang bagi moda transportasi lain.
"Tentang kuota. Sudikah kita jika online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai? Kan kasihan mereka yang punya taksi satu terlibas dengan itu," kata dia.
Kedua, terkait adanya stiker pengenal dari taksi online. Stiker pengenal ini bukan hanya diberlakukan di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang mengizinkan taksi online beroperasi.
"Tahu enggak, kalau taksi online di Inggris itu bukan stiker segini (kecil), tapi semobil-mobilnya dicat warna khusus, agar penumpang tahu ini nomor identitasnya. Sehingga kalau ada apa-apa, ini bukan mobil pribadi, tiba-tiba si pengemudi katakanlah berbuat tidak senonoh, nah bisa ditangani," kata dia.
Ketiga, soal kewajiban para pengemudi taksi online untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum. Keempat, soal uji KIR, guna memastikan kendaraan yang digunakan layak dan memenuhi standar keamanan.
"Soal SIM, masa iya sih mau cari duit enggak mau keluarin SIM? Kemudian KIR. Masa iya sih mobil yang tidak pantas boleh beroperasi," tandas dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement