Liputan6.com, Jakarta - Mantan Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, tidak ada yang ditutup-tutupi apalagi disembunyikan soal proyek KTP elektronik atau e-KTP.
Gamawan pun mengaku tidak takut apabila nantinya dalam perjalanan penyidikan kasus e-KTP dirinya dijadikan tersangka oleh KPK.
Advertisement
"Siap saya, kalau memang ada bukti, fakta hukum dan bisa membuktikan," kata Gamawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Gamawan Fauzi memastikan, sejauh ini dirinya selalu siap bersaksi dan hadir jika diperlukan. Dirinya mengaku tidak pernah takut dengan urusan di dunia, apalagi menyangkut kebenaran.
Meski begitu, Gamawan menuturkan, kalaupun dirinya menjadi tersangka, jangan hanya karena tekanan dari pihak luar apalagi lantaran gorengan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Harus berdasarkan fakta hukum.
"Saya serahkan ke hukum saja. Apa pun yang urusan di dunia ini saya tidak takutlah," ujar Gamawan Fauzi.
Saksi di Sidang Setnov
Sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar hari ini, Senin (29/1/2018). Jaksa pada KPK menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Kelima saksi itu adalah mantan Mendagri Gamawan Fauzi, dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setiawan, dan Suciyati.
Setya Novanto sendiri mengaku siap menjalani persidangan kali ini. Namun, dia mengaku belum mengetahui siapa-siapa saja yang akan bersaksi.
"Ya lihat aja nanti. Siaplah ini kan sudah di pengadilan," kata Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Di lokasi, istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor, juga sudah hadir. Dia duduk di sebelah kiri kursi pengunjung atau sebelah kanan dari hadapan majelis hakim. Sang istri hadir dengan megenakan hijab biru yang selaras dengan kemeja biru garis kecil yang dipakainya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement