SK Ganda PKPI Bikin PDIP Terancam Tak Ikut Pilkada Malut

Abdul Gani Kasuba yang diusung PDIP dalam Pilkada Maluku Utara belum dipastikan lolos dalam hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU.

oleh Hairil Hiar diperbarui 29 Jan 2018, 13:35 WIB
PDIP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Abdul Gani Kasuba masih was-was. Bakal calon gubernur petahana di Pilkada Maluku Utara itu belum dipastikan lolos dalam hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU.

Kondisi ini menyusul adanya rekomendasi ganda PKPI selaku partai pengusung dari kepengurusan yang sama didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. 

​Pengamatan ​Liputan6.com, pada hari pertama 8 Januari 2018, PKPI mendaftarkan pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin, sementara pada 10 Januari 2018, PKPI juga mendaftarkan pasangan Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali. 

Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, Surat Keputusan atau SK dukungan PKPI kepada dua pasangan bakal calon ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan, bahwa partai politik yang mendaftarkan bakal calon tidak boleh menarik dukungan. Karena di pendaftar pertama, KPU telah mengeluarkan surat terima pendaftaran bakal calon kepada pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin secara resmi sesuai UU.

Menurut politikus Demokrat itu, penerimaan pendaftaran pasangan bakal calon Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin sudah sesuai prosedur. Amir mengatakan, Maluku Utara merupakan bagian dari wilayah integral NKRI, sehingga hukum juga harus berlaku secara nasional, karena tidak mungkin ada UU di provinsi berjuluk Negeri Kepulauan Rempah itu berbeda dengan daerah lain.

"Jadi jangan ditafsirkan berbeda," kata dia di Ternate, Sabtu 28 Januari 2018.

Dia mencontohkan, kasus rekomendasi ganda PKPI di Pilkada Maluku Utara ini sama persis dengan yang terjadi di Pilkada Sumatera Utara dan Purwakarta. "Kita tidak perlu menjelaskan atau mengguruinya, karena yang berwenang dan harus menguasai (aturan PKPU Nomor 3 Tahun 2017) adalah KPU sendiri," ujar dia.

Amir mengemukakan, di Pilkada Sumatera Utara dan Purwakarta saat pandaftaran rekomendasi partai PKPI dan Gerindra juga ganda, namun oleh KPU setempat langsung menolak karena mereka berpegang pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Dia mengatakan, KPU Maluku Utara harus belajar pada KPU Sumut dan Purwakarta, mereka patuh terhadap rambu-rambu yang sudah ada. Karena dalam UU dan PKPU, pendaftaran ganda itu wajib dilotak.

"Namun, mungkin alasan KPU Maluku Utara masih ada tahapan lain sehingga diberi kesempatan. Tapi harus disadari bahwa Malut juga NKRI yang Peraturan KPU sama diberlakukan," sambung dia.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu meminta KPU supaya SK pencabutan PKPI kepada pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin pada 5 Januari 2018 harus dilihat secara jelas.

"Entah dia tidak tahu SK pencabutan itu, sehingga saat pendaftaran pertama KPU tidak menggunakan istilah SK ganda. Istilah SK ganda itu muncul ketika pendaftaran kedua dengan partai yang sama (PKPI). Seharusnya KPU Malut sudah tahu apa yang harus mereka lakukan. UU tidak mengenal istilah SK ganda," Amir memungkas.

 


Hanya 7 Kursi PDIP di DPRD Malut

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Untuk mememuhi persyaratan pasangan bakal calon di Pilkada Malut, setiap pasangan harus mengantongi minimal 9 kursi atau 15 persen di DPRD Provinsi Maluku Utara. Sementara, pasangan Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali yang diusung PDI Perjuangan mengantongi 7 kursi. Dua kursi sisanya dari PKPI yang diharapkan oleh pasangan ini masih bermasalah dengan munculnya dua SK ganda.

Untuk Pilkada Maluku Utara tahun ini ada empat pasangan calon yang sudah resmi mendaftar di KPU setempat. Pendaftar pertama dari pasangan Burhan Abdurahman- Ishak Djamaludin dengan memboyong Partai Nasdem, Demokrat, PKB, PBB, PKPI dan Hanura, pasangan Muhammad Kasuba-Madjid Husen diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN, pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar diusung Partai Golkar dan PPP, serta pasangan Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali memboyong PDIP dan PKPI.

Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Syahrani Somadayo menyatakan, keempat kandidat Pilgub ini telah resmi mendaftar sebagai pasangan bakal calon.

Syahrani mengatakan saat pendaftaran pasangan calon bakal gubernur dan wakil gubernur Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin pada Senin 8 Januari oleh PKPI telah disahkan sebagai salah satu partai pengusung pasangan tersebut.

Dia mengemukakan, PKPI yang didaftarkan tersebut sudah sah karena ditandatangani oleh DPP PKPI dan pengurus daerahnya.

“Namun saat pendaftaran terakhir pada Rabu 10 Januari 2018, Ketua DPD PKPI Malut juga ikut mendaftarkan pasangan bakal calon yang berbeda, yakni Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali.

Syahrani menegaskan terkait dua SK ganda yang didaftarkan itu pihaknya akan melakukan verifikasi faktual di Jakarta. “Nanti kita lihat apakah masih bisa diterima atau tidak,” ucap Syahrani belum lama ini.

Berdasarkan SK PKPI yang dicabut kembali itu tertanggal 5 Januari 2018. SK tersebut ditandangani oleh Ketua Umum DPN PKP Indonesia AM Hendropriyono untuk diberikan kepada pasangan bakal calon Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya